infosatu.co
NASIONAL

Mulai Juni Tahun Depan, SIM Indonesia Berlaku untuk 8 Negara Asia Tenggara

Teks: Lisensi mengemudi Indonesia yang bisa digunakan di 8 negara Asia Tenggara. Sumber foto: onestopbali.biz

Jakarta, infosatu.co – Lisensi mengemudi atau SIM Indonesia bakal berlaku untuk negara se-Asia Tenggara pada 1 Juni 2025.

Informasi tersebut diumumkan oleh Polda Metro Jaya lewat postingan akun @tmcpoldametro di media sosial Instagram (IG).

“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025,” tulis akun tersebut dilihat Infosatu, Jumat (21/6/2024).

Adapun negara-negara tersebut yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Dengan kebijakan ini, warga RI yang berkendara di kedelapan negara itu tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dengan diakuinya SIM Indonesia menunjukan kemajuan.

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” katanya.

Related posts

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Gratis, Kemnaker Siapkan 20 Ribu Kuota Batch Pertama

Emmy Haryanti

Buruh Dominasi Peserta Tapera 2025, Menaker Dorong Optimalisasi Kepesertaan

Emmy Haryanti

Buka Puasa Bersama, Kapolri Listyo Sigit: Media Penyambung Suara Publik yang Harus Didengar

Rabiatun

You cannot copy content of this page