
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi ll DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
“Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda,” katanya dalam sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (22/4/2024).
“Sebab, yang kita tahu Kalimantan ini berbatasan dengan luar negeri sehingga akses peredaranya mudah,” lanjut Nidya.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim guna memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Nidya menekankan dalam perda itu mengatur segala upaya pemberantasan narkoba. Hal ini mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga represif dalam menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredarannya.
“Kita harus sadar apa dampak dari narkoba. Awalnya, kita menganggap sepele dengan mencoba-coba. Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” paparnya.
“Setelah uang habis, pasti kita mencari cara untuk tetap membeli. Menjual barang sendiri, akhirnya menjual barang keluarga hingga parahnya nekat melakukan aksi kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba,” tambahnya.
Melihat hal itu, Nidya menekankan pentingnya menjaga diri penggunaan maupun terjerumus dalam jaringan narkoba. Ia mengingatkan agar warga segera melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) jika mengetahui indikasi seseorang menggunakan narkoba.
“Jangan sungkan untuk melapor ke BNN agar mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi. Insyaallah gratis, sebab pemerintah hadir di sana,” paparnya.
Politikus dari Partai Golkar itu berharap bahwa tantangan ini harus dihadapi secara bersama-sama. Pihak orang tua diminta lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Sebab, narkoba ini mampu menghentikan satu generasi.
“Bagaimana tidak menghentikan satu generasi. Di luar negeri narkoba jenis morfin itu diberikan kepada orang sakit dalam perang. Di sini, malah diberikan kepada orang sehat yang akhirnya jadi sakit,” ujarnya.
Narasumber dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 Kepala Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat BNN Kaltim Risma Togi Silalahi menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba paling rentan dilakukan pada usia remaja.
Berdasarkan data, secara nasional usia pertama kali penggunaan narkoba pada kisaran 17-19 tahun. Sedangkan, di Kaltim pada usia 13-18 tahun.
Risma juga menyampaikan bahwa permintaan narkoba di Samarinda ini cukup tinggi meski harganya mahal. Ganja merupakan jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi.
“Samarinda ini cukup mengkhawatirkan. Tidak ada pabrik produksi, tapi tingkat penggunanya sangat tinggi. Padahal, harga narkoba di Indonesia sendiri mencapai Rp1,5 juta per gram,” paparnya.
Kondisi tersebut dinilai karena potensi geografis, demografis, dan aparat hukum yang masih kurang tegas dalam penanganan masalah ini. Maka, hal yang wajar jika kasus penyalahgunaan narkoba masih tinggi.
Selain itu peningkatan juga disebabkan bertambahnya jumlah zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang sudah teridentifikasi maupun narkotika jenis baru.
Sebagai informasi, di Indonesia sudah ada 89 jenis NPS yang terindentifikasi, dan baru 81 jenis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022, dan 8 jenis yang belum diatur Permenkes.
Menutup penyampaian materi, Risma berharap peran aktif dari berbagai pihak terhadap para pengguna yang sudah kecanduan, untuk diberikan pendekatan sosial, agar mereka dapat lepas dari lingkaran negatif tersebut.
“Tolong peran aktif semuanya, jangan ragu untuk melaporkan kepada BNN. Nanti di sana kita cek kesehatan dan wawancara untuk menyesuaikan penanganan yang akan diberikan,” pungkasnya.