Samarinda, infosatu.co – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik merencanakan pembuatan peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur batas minimal tarif ojek online.

Keinginan itu untuk mengatasi mengatasi permasalahan yang selama ini dikeluhkan para driver ojek online dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB). Mereka meminta adanya peraturan untuk batas minimal tarif angkutan mobile.
“Dengan adanya perda nanti, pemerintah bisa memiliki kekuatan untuk tegas terhadap orang-orang yang berusaha melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat,” tegas Akmal usai menerima kunjungan AMKB di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (29/3/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim akan melindungi seluruh masyarakat daerah dari aplikasi yang masuk dan merugikan mitra.
“Kami siapkan perdanya dulu, jika ada yang ingin menjalankan usaha di wilayah kami, ya harus mengikuti aturan kami,” jelasnya.
Permasalahan yang dialami oleh AMKB dinyatakan perlu diperhatikan dari segala aspek hukumnya. Maka, menurut Akmal komunikasi yang baik antara warga dengan pihak yang berkecimpung dalam dunia transportasi online menjadi kunci penyelesaiannya.
“Perda terkait angkutan online ini akan segera kami siapkan melalui DPRD Kaltim,” tutupnya.
Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh Koordinator AMKB koordinator Lukman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Fahmi Prima Laksana, dan Kepala Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.