Bontang, infosatu.co – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat Bontang tentang bahayanya pandemi Covid-19, Pemkot Bontang akan berlakukan denda Rp 1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2021 menggantikan Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati mengatakan bahwa tujuan dari aturan tersebut sebagai langkah mengendalikan penyebaran Covud-19, lantaran kasus Covid-19 di Kota Bontang masih terbilang fluktuatif sehingga penegakan prokes perlu diperketat.
“Aturan ini sudah diterbitkan sejak 25 Mei 2021 dan akan diberlakukan mulai Senin (21/6/2021) mendatang. Bagi pelanggar akan dikenakan denda,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Ia menegaskan jelasnya bahwa ada beberapa tahapan pada Perwali baru ini tersebut di antaranya teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembagian masker serta denda.
“Kalau tidak pakai masker didenda Rp100 per orang, bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri tapi dia positif Covid-19 atau tanpa gejala maka dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1 juta,” terangnya.
Lanjutnya, bagi yang berstatus kontak erat dengan pasien terpapar Covid-19, akan tetapi tidak melakukan pemeriksaan kesehatan baik rapid test antigen atau PCR bakal didenda senilai Rp 500 ribu.
“Jadi tergantung pelanggaran yang dilakukan per orangan ini,” paparnya.
Ia berharap agar masyarakat tidak mengabaikan aturan tersebut, sebab kehadiran pandemi Covid-19 yang tidak kasat mata tersebut berbahaya, sehingga partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mensukseskan aturan itu.
“Jangan lupa selalu taat prokes yang sudah diterapkan. Kita harus bekerja sama menangani ini,” pungkasnya. (editor: irfan)