
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melarang dibukanya gerai zakat di atas trotoar. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor:300/0671/011.04.
Berdasarkan SE tersebut, larangan dibukanya gerai zakat di trotoar/daerah milik jalan (DML) merupakan bagian dari upaya memberi keamanan dan kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah.
Apalagi, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya.
Hal ini seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan usia lanjut. Ini sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Selain gerai zakat, aktivitas penukaran uang baru pecahan kecil juga dilarang. Proses penukaran uang oleh warga hanya boleh dilakukan di tempat resmi yang telah ditentukan, seperti di kantor perbankan maupun kantor pos.
Masih dari SE tersebut, pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Samarinda. Pihak terkait itu adalah pihak kepolisian, Satpol PP, petugas kecamatan dan kelurahan di Kota Tepian.
Merespon hal itu, Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Joha Fajal mendukung adanya tindakan tegas Wali Kota Samarinda Andi Harun terhadap gerai zakat dan tempat penukaran uang.
Menurut Joha, langkah yang dilakukan wali kota lantaran melihat dari sisi estetika kota yang dipandang kurang menarik dan bagus. Dalam artian, alasan pelarangan itu tidak lain karena mengganggu keindahan kota dan pemkot memberikan solusi agar penerimaan zakat dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan.
“Mungkin menurut wali kota itu kan dari sisi pandangan keliatannya kurang bagus. Sehingga memang wali kota memberikan surat himbauan supaya trotoar itu dimanfaatkan sesuai manfaatnya,” katanya, Senin (25/3/2024).
Selanjutnya, terkait dengan pertukaran uang himbauan tersebut berdasarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian diteruskan dan dipertegas oleh edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Jadi wali kota hanya menegaskan himbauan dari MUI tentang larangan untuk penukaran uang. Itu tidak menjadi masalah,” tuturnya.