
Samarinda, infosatu.co – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Teuku Umar Kota Samarinda, Kamis (21/3/2024). Dalam aksinya, mereka menyuarakan enam tuntutan.
Humas Aliansi Mahakam Noval Banu Eka Satria menjelaskan bahwa aspirasi yang diusung adalah mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Kemudian, pemkot dan pemda memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Selain itu, perbaikan syarat dan standarisasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Selanjutnya, meminta kejelasan tentang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dirikan dan kembangkan sekolah adat. Juga, absennya pemda dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.
“Upaya penggusuran terhadap masyarakat adat di Pamaluan dan Sepaku adalah hal yang memantik teman-teman dari Aliansi Mahakam untuk melakukan aksi ini,” kata Noval.
“Kami bergerak untuk melindungi dan memberikan hak-hak kepada masyarakat adat dengan menuntut pengesahan RUU,” sambungnya.
Menurut Noval, RUU ini telah direncanakan dan berada di Program Legislasi Nasional selama kurang lebih 25 tahun. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait RUU tersebut.
“Bahkan pada setiap gerakan sebelumnya kami dari Aliansi Mahakam selalu saja menuntut tentang pengesahan RUU Masyarakat Adat tetapi sampai sekarang belum juga selesai,”terangnya.
Nantinya, dengan UU Masyarakat Adat dapat menjadi dasar agar seluruh warga lokal di Kaltim bisa memiliki perlindungan hukum. Lebih lanjut sampai dengan saat ini hanya ada tiga kelompok masyarakat adat yang diakui dan mendapat perlindungan secara hukum.
“Kami berharap dengan disahkannya undang-undang masyarakat adat maka masyarakat adat yang lain bisa mendapat pengakuan dan perlindungan secara jelas,” harapnya.