infosatu.co
NASIONAL

Dua Hal Menarik di RUU KUHP, Asas Kepastian dan Keadilan

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Hubungan Antar Lembaga Dhahana Putra saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bertajuk "Indonesia Menyapa" di RRI Pro 3. (Selasa, 25 Mei 2021). (Foto: ist)

Jakarta, infosatu.co – Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Hubungan Antar Lembaga Dhahana Putra menjadi narasumber dalam dialog interaktif bertajuk “Indonesia Menyapa” di RRI Pro 3.

Topik pembahasan yang ia sampaikan pada publik yakni terkait “perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa ada dua hal menarik yang tertuang di dalam RUU KUHP yaitu terkait asas kepastian dan keadilan. Namun ternyata, asas keadilan belum termaktub ke dalam KUHP saat ini.

“RUU KUHP itu pendekatannya dua perspektif, kepastian dan keadilan,” katanya di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5 Jakarta Pusat, Selasa (25/05/2021) siang.

Ketika terjadinya suatu kasus dan ada norma bahkan termasuk dalam pasal, itu tidak menunjukkan keadilan. Maka hakim memprioritaskan nilai-nilai keadilan.

Keadilan menjadi nilai hakiki dalam konteks yang ada pada RUU KUHP. Ia mencontohkan sebuah kasus yang sering terjadi, seorang wanita mencuri singkong untuk memenuhi kebutuhannya karena lapar.

Saat itu hakim memutuskan untuk pidana penjara, tetapi si wanita menuntut keadilannya hanya karena mencuri singkong mengapa dikenakan hukuman bui.

“Kalau pendekatan KUHP sekarang ya seperti itu, (kena) pidana dia. Dia mau rentan, dia nggak punya uang lah, pokoknya kalau sudah perbuatan pidana, sanksinya penjara. Nah ini menjadi suatu soal kan,” ucapnya.

Maka pada saat bicara kasus pencucian singkong dan mengambil sandal jepit, hanya ‘kepastian’ dikedepankan. Tapi kalau RUU KUHP ini pendekatan ‘keadilan’, dan hakim bisa memerintahkan tidak perlu pidana penjara.

RUU KUHP dinilai Dhahana sejalan dengan konsep pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Pemasyarakatan memberikan ruang kepada si pelaku untuk memperbaiki diri, memberikan suatu tanggung jawab, juga meningkatkan pengetahuan atau keterampilan baginya supaya dapat berguna di masyarakat kelak.

“Jadi kalau kita lihat antara KUHP yang sekarang ini dengan pemasyarakatan tidak sinkron. Yang satu (KUHP) pendekatannya ‘perbuatan’, yang satu (RUU KUHP) terkait ‘pembinaan narapidana’ atau treatment of offenders,” ungkapnya.

RUU KUHP disusun dengan mempertimbangkan tiga hal yaitu rekodifikasi terbuka, demokratisasi, dan modernisasi. Pada rekodifikasi terbuka, KUHP mengalami perubahan karena kondisi filosofisnya tidak lagi sesuai dengan Pancasila, sosiologis, maupun yuridisnya.

Kedua adalah demokratisasi. Pada saat Indonesia merdeka, demokrasi menjadi suatu pilar utama. Jadi harus disesuaikan dengan hukum pidana kita.

“Terbukti dengan adanya penghormatan hak asasi manusia. Itu pun juga diadopsi menjadi kriteria terhadap situasi yang ada di RUU KUHP,” jelas mantan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini.

Selanjutnya adalah modernisasi. Karena ini warisan kolonial, maka ada keinginan membuat sistem hukum yang sesuai nafas indonesia sejalan dengan Pancasila, konstitusi, adab di Indonesia, prinsip hukum, hak asasi manusia dan tentunya harmonisasi.

“Karena kalau kita bicara KUHP yang sekarang ini, jika bagaikan rumah, itu banyak bolong dan bocornya, mungkin nggak sesuai lagi dengan nilai Pancasila dan hak asasi manusia,” ujar pria 52 tahun ini.

Lanjutnya, dengan kondisi KUHP saat ini, maka perlu adanya KUHP nasional yang sesuai dengan nilai Pancasila, konstitusi, hak asasi manusia, pun juga prinsip-prinsip hukum yang ada di masyarakat,” tambahnya. (editor: irfan)

Related posts

Wanita Asal Pohjentrek Korban Begal Bersenjata di Krapyakrejo Pasuruan

Zainal Abidin

Polisi Polsek Purworejo Berhasil Temukan Motor Warga Malang Hilang 5 Tahun Lalu

Zainal Abidin

Motor Digadai untuk Judi Online, Suami Tikam Istri dan Aniaya Adik Ipar

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page