infosatu.co
BONTANG

BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Rp 174 Juta untuk 2 Anak

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat memberikan keterangan persnya kepada awak media terkait Program manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Lydia)

Bontang, infosatu.co – BPJS Ketenagakerjaan mendapat mandat untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK JKM.

Suasana penyerahan beasiswa pendidikan terhadap ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami cacat total

Perlu diketahui bahwa pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT efektif berlaku pada 1 April 2021.

Permenaker mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM, dan JHT. Salah satunya, pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta. Mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah dan di bawah usia 23 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani membeberkan kepada awak media bahwa pihaknya memberikan beasiswa pendidikan kepada peserta.

“Saat ini di Kota Taman, ada sekitar 50 kasus peserta program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima beasiswa pendidikan,” ungkapnya pada media infosatu.co.

Ia menegaskan kembali bahwa sekitar 50 kasus ini memang benar akan menerima beasiswa pendidikan tersebut. Dari 50 tenaga kerja, ada yang memiliki 1 atau 2 anak.

“Untuk tenaga kerja yang memiliki 2 anak, keduanya akan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan. Sehingga, jumlah total anak penerima beasiswa bisa lebih dari 50 orang,” beber Ramdani.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya Rabu, (21/4/2021) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan beasiswa secara simbolis di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan serentak di 33 provinsi lainnya secara daring.

Dalam penyerahan beasiswa ini, Menaker bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang terlaksana bertepatan pada Bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Ida.

Anak-anak penerima beasiswa harus tetap semangat, sebab pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.

“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJS Ketenagakerjaan yang membantu mewujudkannya,” pesannya.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan jika pihaknya mengapresiasi kerja keras Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021.

Menurutnya, kenaikan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh ahli waris peserta program JKK dan JKM. Beasiswa ini naik signifikan sebesar 1.350 persen yang sebelumnya sekitar Rp 12 juta untuk satu orang anak. Namun sekarang menjadi Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” tegasnya.

Proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 Miliar. Harapan Anggoro, pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini segera mungkin untuk ditunaikan.

“Paling lambat minggu pertama Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” kata Anggoro.

Hal ini sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat.

Sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.

“Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan adanya akselerasi sehingga tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya. (editor: irfan)

Related posts

Neni-Agus Dilantik di Jakarta, Karangan Bunga Penuhi Jalan Awang Long

Asriani

Permudah Mobilitas Pasien, RSUD Taman Husada Siapkan Bed Lift

Asriani

Akhir Bulan, RSUD Taman Husada Bontang Operasionalkan Parkir Roda 2 dan 3

Asriani

You cannot copy content of this page