Samarinda, Infosatu.co – Perlindungan kawasan sungai, cadangan air, hingga ketahanan pangan menjadi fokus utama yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar menjaga keberlanjutan sumber daya alam di tengah pesatnya pembangunan kota.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni mengatakan, RPPLH tidak hanya mengatur perlindungan lingkungan secara umum, tetapi juga menjadi pedoman dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Di dalam rancangan ini diatur bagaimana pemanfaatan untuk pengawetan sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, hingga evaluasi dan pemantauan dalam jangka panjang terhadap kondisi lingkungan,” ungkapnya, Kamis 2 Juli 2026.
Ia memastikan kawasan sungai juga menjadi bagian penting yang masuk dalam substansi raperda, karena memiliki fungsi strategis terhadap keberlanjutan lingkungan Kota Tepian.
“Sungai merupakan bagian dari sumber daya alam (SDA) yang harus dijaga keberlanjutannya. Karena itu menjadi salah satu muatan penting dalam dokumen RPPLH,” katanya.
Lebih lanjut, penyusunan dokumen tersebut menggunakan pendekatan jasa ekosistem sehingga mampu memetakan kawasan yang harus dipertahankan berdasarkan fungsi lingkungannya.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah yang memiliki cadangan air penting, kawasan penyangga pangan, hingga daerah yang memiliki kerentanan terhadap banjir maupun perubahan iklim.
“Di dalam dokumen itu akan terlihat daerah-daerah yang cadangan airnya harus dipertahankan, wilayah yang berkaitan dengan ketahanan pangan, serta bagaimana mengantisipasi apabila ketersediaan pangan di suatu wilayah tidak mencukupi,” jelasnya.
Menurut Basuni, meski wilayah Samarinda cukup luas, kapasitas lahan untuk mendukung ketahanan pangan memiliki keterbatasan. Karena itu diperlukan strategi pengelolaan lingkungan yang terintegrasi agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya alam.
“Nantinya seluruh arah pembangunan akan mengacu pada RPPLH sehingga aspek lingkungan, ketahanan pangan, pengendalian banjir hingga keberlanjutan SDA dapat berjalan beriringan,” tutupnya.
