Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat membuka secara resmi rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih dalam Pilkada Serentak 2020.

Rapat pleno ini digelar di Lantai 3 Hotel Mercure, Jumat (22/1/2021). Firman mengangsur bahwa rapat pleno ini digelar karena tidak adanya gugatan dari paslon.
“Terkait dengan tidak adanya gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Kota Samarinda diperkenankan untuk penetapan paslon terpilih,” ungkapnya.
Keputusan KPU Samarinda terkait penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 berdasarkan Nomor 1/PL.02.7-Kpt/6472/KPU-Kot/1/2021.
“Dengan ini menetapkan paslon nomor urut 2 Andi Harun dan Rusmadi Wongso sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih dalam Pilkada Serentak 2020,” tegas Firman.
Paslon nomor urut 2 Andi Harun dan Rusmadi Wongso memperoleh suara sebanyak 102.592 suara atau sekitar 36,116 persen dari total suara sah.
“Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020,” ujarnya.
Lanjutnya, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jumat (22/1/2021). Keputusan ini ditetapkan di Samarinda dan ditandatangani oleh Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. (editor: irfan)