Bontang, infosatu.co – Tim Rajawali bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Bontang-Polda Kaltim berhasil menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada PT Arsyi Industri Nusantara (AIN).
Pelaku yang berinisial KM alias Nano (44) ini ditangkap pada Jumat (04/12/2020). Ia melakukan penipuan atau penggelapan di Kantor PT AIN Jalan Gelatik Blok Q/12 Perumahan BTN PKT Kelurahan Belimbing, Kamis (12/9/2019).
Pelaku merupakan warga Jalan S Parman Gang 4 RT 29 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Ia menawarkan jasa mengurus surat izin niaga kepada PT AIN dengan menemui salah satu karyawan perusahaan berinisial MS.
Saat diminta keterangan, ternyata KM mengaku telah berpengalaman mengurus surat izin niaga tersebut. Sehingga MS yang mewakili perusahaan pun percaya dan akhirnya terjadi kesepakatan pengurusan surat izin niaga umum untuk PT AIN.
Atas kesepakatan tersebut, KM meminta sejumlah uang secara bertahap. Namun ternyata, surat izin niaga umum PT AIN hingga sekarang belum jadi. Padahal uang diserahkan melalui transfer bank secara bertahap.
Merasa tidak terima atas penipuan selama satu tahun tersebut PT AIN pun melaporkan pelaku ke Mako Polres Bontang dengan kerugian sebesar Rp 507.200.000.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat menerangkan bahwa MK berhasil ditangkap di Jalan Manunggal Gang 17 RT 2 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah buku rekening Bank Mandiri dan satu buah buku rekening Bank BRI,” ungkapnya pada Sabtu (5/12/2020).
Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan digunakan untuk apa uang tersebut.
“Saat ini masih dalam pengembangan. Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (editor: irfan)