infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Balikpapan Gunakan Nilai Pra UN Syarat PPDB, Komisi IV Minta Disamaratakan

Penulis: Heisma – Editor: Irfan

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa Balikpapan akan menggunakan nilai Pra-Ujian Nasional (UN) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

“Ada dua versi syarat PPDB di Balikpapan menggunakan hasil ujian Pra-UN bagi SMP karena sempat melaksanakan ujian tersebut,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co, Rabu (6/5/20) di sela Rapat LKPJ Gubernur Kaltim

Lebih lanjut ia mengatakan di luar daerah Balikpapan bisa sepakat untuk menggunakan nilai rata-rata rapot semester 1 – 6.

Namun, Politisi PPP itu mengatakan keputusan tersebut belum final pasalnya Komisi IV tengah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim agar seluruh persyaratan PPDB disamaratakan di Kabupaten/Kota.

“Khusus untuk Balikpapan masih belum final, karena dari Komisi IV minta untuk disamakan terlebih dahulu untuk seluruh Kaltim,” tutupnya.

Related posts

Fraksi Golkar DPRD Kaltim: Infrastruktur dan Layanan Publik Masih Mendesak

Emmy Haryanti

Fraksi Golkar Himpun 619 Aspirasi Masyarakat Kaltim, Infrastruktur Masih Mendominasi

Dhita Apriliani

7 Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Reses, Infrastruktur dan Layanan Dasar Keluhan Utama

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page