Penulis: Aunillah – Editor: Achmad
Samarinda, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, berhasil mengamankan 3 orang penjual minuman keras di tiga lokasi dan para pelaku ditetapkan jadi tersangka. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No. 6 pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa dilarang mengkonsumsi dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ijin tertulis dari walikota.
Kepala Bidang Perundang-undangan, H.Agus Mardani, kepada infosatu.co, Senin (17/2/2020), diruangannya, Jalan Balaikota, menyebutkan bahwa anggotanya mengamankan 3 orang penjual minuman keras di Jalan Wahid Hasyim, Jalan KS. Tubun, dan Jalan Pelita 2, Sambutan. Dari hasil razia telah mengamankan ratusan botol minuman keras.
“Mereka telah dipanggil ke persidangan dan dikenakan masing-masing denda sebesar 500 ribu oleh hakim,” ucapnya.
Lanjutnya, jika mereka tidak jera dan mengulangi perbuatannya, maka denda akan dinaikkan hingga menimbulkan efek jera. Langka ini karena ada dukungan Pemkot Samarinda dan anggota Satpol PP, dalam upaya mencegah peredaran bebas minuman keras di Samarinda.
“Selanjutnya miras-miras yang telah diamankan akan dimusnahkan dalam waktu dekat,” ujarnya.