infosatu.co
PEMERINTAH

Ripparda Kedaluwarsa, Pemkot Samarinda Kaji Ulang Arah Pengembangan Pariwisata

Teks: Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda Andy Ariefin. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Pengembangan pariwisata Kota Samarinda belum memiliki payung hukum khusus yang menjadi acuan pengembangan kawasan wisata. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mengkaji draf Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda) yang hingga kini belum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda Andy Ariefin mengatakan, draf Ripparda sebenarnya telah disusun dan diajukan sejak sekitar 2022 atau 2023. Namun, proses pembahasannya belum tuntas hingga saat ini.

Menurut Andy, persoalan utama bukan sekadar menyelesaikan draf yang sudah ada, tetapi memastikan materi di dalamnya masih relevan dengan perkembangan pariwisata Samarinda.

“Setelah melakukan pembahasan, ternyata ada beberapa materi yang harus di-update. Jadi nanti kita akan melakukan pengkajian ulang,” kata Andy, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah perkembangan baru yang terjadi sepanjang 2024 dan 2025 belum sepenuhnya tercantum dalam draf sebelumnya. Karena itu, Disporapar mendapat amanat untuk meninjau kembali materi sekaligus memperbaruinya sebelum pembahasan dilanjutkan.

Andy menegaskan, Ripparda bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan diperlukan untuk memberikan arah yang jelas bagi pengembangan sektor pariwisata di Kota Tepian.

“Poin pembahasannya kita berusaha untuk memberi payung pengembangan pariwisata di Kota Samarinda,” ungkapnya.

Melalui aturan tersebut, pemerintah nantinya dapat menentukan kawasan yang menjadi prioritas pengembangan pariwisata sekaligus menyusun pembagian perencanaan antarwilayah.

Andy menyebut kebutuhan akan aturan tersebut semakin penting, lantaran Ripparda sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sekitar 2024. Draf pengganti yang diajukan sebelumnya diharapkan dapat segera dibahas, namun hingga 2026 belum juga ditetapkan.

“Harapannya 2023 itu diajukan pembahasan, 2024 kedaluwarsa, 2025 sudah muncul penggantinya. Ternyata tidak sesuai harapan. Karena ada beberapa kendala teknis di sini, makanya sampai 2025 sampai 2026 belum muncul juga,” terangnya.

Meski demikian, Andy memastikan draf Raperda Ripparda saat ini masih berada dalam tahap pematangan dan belum menjadi perda.

“Drafnya sudah ada. Tapi kan belum disahkan. Masih draf,” jelasnya.

Ia berharap proses pengkajian ulang dapat dilakukan secepatnya. Namun, Disporapar perlu menyesuaikan waktu penyusunan dengan kebutuhan untuk memperbarui materi agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak kembali tertinggal dari perkembangan pariwisata Samarinda.

“Kalau target secepatnya, kalau bisa tahun ini malah syukur alhamdulillah. Tapi ini kan sudah di akhir tahun. Nah kami untuk mengkaji ulang itu juga perlu waktu,” pungkas Andy.

Related posts

Cegah Karhutla dari Hulu, Satlinmas Samarinda Dikerahkan Pantau 59 Kelurahan

Emmy Haryanti

Kaltim Perketat Penapisan Tata Ruang Sebelum Izin Tambang MBLB Terbit

Rizki

Temindung Creative Hub Jadi Pusat Ajang Film dan Fotografi Kaltim, Ada Karya dari Brasil

R'sya Rahmadina