infosatu.co
EKONOMI

Pansus MBLB Kaltim Soroti Banyak Pelaku Usaha Belum Berizin

Teks: Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi (Infosatu.co/R’sya)

Samarinda, Infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur menyoroti masih banyaknya pelaku usaha MBLB yang belum mengantongi izin.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan persoalan legalitas menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah provinsi dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Reza, belum optimalnya keterhubungan data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota turut menjadi persoalan. Kondisi tersebut berdampak pada proses pendataan hingga kesulitan daerah dalam melakukan pemungutan pajak MBLB.

“Tidak terkoneksinya dengan baik antara pendataan, baik itu proses perizinan dari provinsi ke kabupaten/kota, kemudian juga kesulitannya dari pemerintah kabupaten/kota untuk memungut atau menarik pajak dari MBLB ini,” ujarnya usai rapat di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda.

Ia menyebut salah satu penyebabnya adalah masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki izin. Padahal, berdasarkan masukan yang diterima pansus, sejumlah pelaku usaha sebenarnya ingin melegalkan kegiatan usahanya, tetapi menghadapi kendala dalam proses perizinan.

Karena itu, pansus mendorong evaluasi terhadap mekanisme perizinan MBLB di Kaltim agar pelaku usaha memperoleh kepastian legalitas dan proses pengajuan izin dapat berjalan lebih cepat.

“Kami dengan adanya masukan tadi meminta bagaimana evaluasi proses perizinan MBLB di Kalimantan Timur ini bisa kita kerjakan untuk evaluasi dan ke depan bagaimana para pelaku usaha ini bisa lebih cepat untuk mendapatkan kepastian perizinan mereka,” terangnya.

Reza menyampaikan persoalan perizinan juga perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan usaha. Ia mencontohkan usaha tanah uruk, tanah liat, dan batuan yang banyak berkaitan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat maupun infrastruktur pemerintah.

Kegiatan usaha tersebut perlu dibedakan dengan usaha pertambangan berskala besar sehingga ketentuan yang diterapkan dapat disesuaikan dengan jenis dan risikonya.

“Harus ada perbedaan jenis golongan terkait dengan jenis usaha, mana usaha untuk masyarakat dan mana juga untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang besar,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, pansus juga menerima masukan mengenai persyaratan perizinan yang dinilai cukup menyulitkan pelaku usaha dimana terdapat ketentuan persyaratan yang menjadi acuan dari Kementerian ESDM, sementara pelaku usaha menyampaikan adanya persyaratan tambahan dalam proses pengajuan di daerah.

“Kurang lebih 18 persyaratan sesuai dengan Kepmen 110, namun disampaikan oleh tim ataupun para pelaku usaha itu ada penambahan persyaratan kurang lebih 22 atau 23,” ungkapnya.

Hal tersebut menjadi bagian yang perlu dievaluasi, terutama untuk memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman antara regulasi pemerintah pusat dengan pelaksanaan proses perizinan di daerah.

Selain perizinan, pansus juga meminta data lebih lengkap mengenai perkembangan izin MBLB di Kaltim. Data yang dibutuhkan tidak hanya mengenai permohonan yang sedang diproses, tetapi juga izin yang telah diterbitkan, termasuk tahapan eksplorasi, produksi, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ia menambahkan, potensi MBLB di Kaltim tersebar di sejumlah daerah, dengan potensi besar antara lain berada di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.

Pansus berharap pembahasan Ranperda MBLB dapat menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperjelas pembagian kewenangan dan mekanisme penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Related posts

Bukan Gagal Panen, Tapi Musim Tanam Terancam Mundur Akibat Krisis Air

Emmy Haryanti

Tarif Tertinggi Sewa Ruko Mal Lembuswana Capai Rp120 Juta per Tahun, MBS Sebut Mengacu KJPP

Rizki

Masa Transisi Pengelolaan Mal Lembuswana, Empat Investor Nyatakan Minat

Rizki