infosatu.co
PEMKOT SAMARINDASamarinda

Wujudkan Smart City dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik

Penulis: Aunillah – Editor: Achmad

Samarinda, infosatu.co – Sesuai amanat undang- undang no.25 tahun 2009 pasal 23, tentang Pelayanan Publik dan Permenpan- RB no.13 tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan keterbukaan informasi baik secara manual maupun elektronik kepada masyarakat.

Dalam hal ini, kesektariatan daerah Kota Samarinda bidang organisasi mengadakan bimbingan terkait sistem informasi pelayanan publik (SIPP) berbasis aplikasi untuk mempermudah masyarakat daerah maupun luar daerah dalam mencari informasi layanan masyarakat setempat dan juga sekaligus mewujudkan smart city.

Irmina Idang, S.Pd, M.Si, Kepala Bagian Organisasi, menyebutkan SIPP sudah bukan hal yang baru lagi, banyak didaerah lain yang sudah menggunakan sistem berbasis elektronik.

“Namanya SIPP, bukan hal baru, didaerah lain sudah melaksanakan, sedangakan kita disini belum,” ungkapnya.

Sistem tersebut rencananya akan memuat informasi diantaranya seperti Standar Pelayanan Publik, SOP – AP, survey kepuasan masyarakat (SKM), hasil evaluasi dan penilaian pelayanan publik, inovasi pelayanan publik, misi, moto dan etika pelayanan publik, dan juga sistem informasi pelayanan publik .

Related posts

Sempat Disegel, Kantor Maxim Samarinda Resmi Kembali Beroperasi

Adi Rizki Ramadhan

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Langgar Tarif Bawah Sesuai SK Gubernur, Maxim Samarinda Disegel

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page