infosatu.co
PENDIDIKAN

Kaltim Sambut Pengalihan Guru PPPK ke Pusat, Ringankan Pembiayaan Daerah

Teks: Status kepegawaian guru PPPK beralih dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. (Istimewa)

Samarinda, Infosatu.co – Status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini disepakati pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik secara nasional.

Dalam kesepakatan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti proses menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pengalihan status ke pemerintah pusat dapat meringankan pembiayaan yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Saya rasa itu bagus saja ketika dialihkan ke pusat, apalagi itu bisa menjadi ASN. Tanggungannya beralih ke APBN,” kata Darlis, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Darlis, kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti proses menuju status ASN juga menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Ia menilai langkah itu memberikan peluang bagi guru PPPK untuk mendapatkan kepastian jenjang karier.

“Yang kedua adalah PPPK akan dibuka kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN. Biar kita berterima kasih untuk itu,” ujarnya.

Kebijakan pengalihan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait penataan tenaga pendidik secara nasional.

Dalam kesepakatan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti proses menuju status PNS.

Selain perubahan status, pemerintah juga menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Darlis menilai perubahan tersebut dapat memberikan kepastian dalam pembiayaan guru PPPK, terutama bagi daerah yang selama ini harus menyesuaikan kemampuan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Namun, ia menilai pengalihan kewenangan tersebut tetap perlu diikuti dengan mekanisme penyaluran dan tata kelola guru yang mempertimbangkan kebutuhan masing-masing daerah.

Hal itu berkaitan dengan kekhawatiran bahwa perubahan kewenangan ke pemerintah pusat dapat memengaruhi penempatan atau distribusi guru di daerah.

Darlis mengatakan kebutuhan tenaga pendidik harus tetap mengacu pada kondisi riil di sekolah sehingga pengalihan status kepegawaian tidak mengganggu stabilitas pendidikan di daerah.

“Penyaluran dan tata kelola guru itu kan berbasis Dapodik. Jadi kebutuhan riil sekolah harus tetap menjadi dasar. Jangan sampai karena kewenangannya ada di pusat, kebutuhan guru di daerah justru tidak sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat menjadi dasar dalam memetakan kebutuhan tenaga pendidik, termasuk menentukan sekolah yang membutuhkan tambahan guru.

Darlis menilai selama kebutuhan tersebut dapat dipetakan secara akurat, pengalihan kewenangan tidak semestinya membuat sekolah kesulitan mendapatkan tenaga pendidik.

“Jadi kita tidak perlu khawatir berlebihan. Sepanjang datanya benar dan kebutuhan sekolahnya jelas, pusat juga punya dasar untuk menentukan guru itu ditempatkan di mana,” pungkasnya.

Related posts

Jelang Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib, 90.447 Guru SD Jadi Sasaran Pelatihan

R'sya Rahmadina

70 Kepala SD Samarinda Ikuti Diklat PM-KKA, Siap Jadi Penggerak Sekolah

R'sya Rahmadina

Guru Pensiun Belum Diganti, SMPN 28 Samarinda Bagi Jam Mengajar ke Guru Lintas Bidang

R'sya Rahmadina