infosatu.co
POLITIK

147 TPS di Kaltim Penghitungan Suara Ulang Besok, Hetifah Minta Semua Pihak Legawa

Samarinda, infosatu.co – Penghitungan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dilangsungkan Rabu (26/6/2024) besok.

PSU itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim terkait dugaan penyusutan suara.

Hetifah Sjaifudian, salah satu calon anggota DPR RI Dapil Kaltim dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut berkompetisi dalam pemilihan umum (pemilu) tahun ini berharap agar nantinya semua pihak bisa legawa menerima hasil PSU.

“Mudah-mudahan dengan hasil yang final nanti menjadi hasil, yang bisa dipercaya oleh semua pihak,” ujarnya saat dihubungi infosatu.co, Selasa (25/6/2024).

“Tentunya, saya juga berharap hasilnya itu nanti bisa diterima oleh semua karena sudah penghitungan ulang. Terutama bagi pihak-pihak yang terkaitlah bersengketa),” lanjut Hetifah.

Lebih lanjut Hetifah menyebut, perolehan suara yang diraihnya pada pemilu Februari lalu mencapai 146.023. Meski PSU digelar, perempuan yang kini sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini yakin tidak akan berpengaruh pada jumlah yang telah didapatkannya.

“Kalau untuk suara saya mudah-mudahan tidak (berubah atau terpengaruh), karena kan ada yang bersengketa terutamanya dari Partai Demokrat dengan Partai PAN. Kalau suara saya pribadi mudah-mudahan tidak terpengaruh, tetapi ikut mengawasi dengan saksi saya juga,” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan PSU yang diajukan oleh Partai Demokrat melalui putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Hal ini berdasarkan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan Dokumen C Hasil dengan D Hasil dari para pihak yang bersengketa terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Demokrat.

Dampaknya, sebanyak 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim harus melakukan perhitungan ulang yang digelar besok.

“Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon (Partai Demokrat) untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS,” kata Arsul Sani, salah seorang hakim konstitusi.

“Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” lanjutnya.

Arsul menyatakan, agenda PSU tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Dengan demikian, tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil pemilu 2024 dan pilkada yang akan dilaksanakan pada November 2024.

Related posts

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

PAN-NasDem: RPJMD Kaltim Tak Sekadar Slogan, Namun Realistis dan Partisipatif

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page