infosatu.co
NASIONAL

Usai Diberhentikan, Sambo Akan Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik polri (foto_Ist)

Jakarta, infosatu.co – Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, lantaran terbukti melalukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diumumkan usai Sambo mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).

Dilansir dari halaman Kompas.com Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat dengan tidak hormat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri  No7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya,”jelasnya.

“Apakah keputusannya sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan akan menerima apa pun keputusan hasil banding,” pungkasnya.

Related posts

Pancasila di Ujung Jari: Menjaga Identitas Bangsa di Tengah Gempuran Era Digital

Ratu

Komdigi Gandeng DPR RI Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba di Tengah Perkembangan Era Digital

Emmy Haryanti

Komdigi dan DPR RI Ajak Masyarakat Jadikan Literasi Digital Benteng Nilai Pancasila

Rizki