Samarinda, Infosatu.co – Persoalan tanah yang dikuasai masyarakat secara turun-temurun tetapi masuk dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan menjadi salah satu persoalan perkebunan yang disoroti DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Konflik tersebut memperlihatkan rumitnya persoalan administrasi pertanahan dan perizinan yang belum terselesaikan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan mengatakan masyarakat kerap menghadapi persoalan ketika tanah yang telah mereka tempati dan warisi dari orang tua ternyata diklaim sebagai bagian dari lahan yang izinnya diberikan kepada pihak lain.
Situasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan izin, terutama ketika lahan yang telah dikuasai masyarakat justru masuk dalam wilayah perizinan perusahaan.
“Bahkan ada HGU yang di dalamnya ada tanah warga yang terus berpolemik sampai sekarang,” ujarnya di Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai konflik antara masyarakat dan perusahaan. Rangkaian proses administrasi dan perizinan juga perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana tumpang tindih penguasaan lahan bisa terjadi.
Firnadi menjelaskan, perizinan lahan melibatkan sejumlah tahapan dan kewenangan, mulai dari pemerintah kabupaten atau kota hingga pemerintah pusat. Dalam proses tersebut, persoalan dapat muncul ketika izin diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya telah ditempati atau dikuasai masyarakat.
“Kalau diurut dari mana salahnya? Itu kan perizinan itu juga ternyata ditempuhnya dari bawah juga. Izin lokasi dari kabupaten, kota, kemudian sampai berjenjang ke pusat, tiba-tiba jadi izin usaha,” tuturnya.
Ia menilai, persoalan pertanahan semacam ini tidak hanya ditemukan dalam sektor perkebunan, tetapi juga dapat terjadi di sektor pertambangan dan pertanian yang sama-sama membutuhkan lahan.
Karena itu, penyelesaiannya memerlukan penelusuran status tanah, riwayat penguasaan, serta proses penerbitan izin yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Selain konflik dengan masyarakat, Firnadi juga menyoroti perlunya pendataan menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan di Kaltim. Pemerintah perlu memiliki data dasar mengenai jumlah perusahaan yang mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), perusahaan yang telah memiliki HGU, hingga HGU yang masa berlakunya telah berakhir.
Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi perizinan perkebunan sekaligus mengidentifikasi persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola perkebunan menjadi penting karena sektor tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dan potensi ekonomi daerah.
