infosatu.co
POLITIK

Data Plasma Sawit Kaltim Dipertanyakan, Komisi II Minta Realisasi 280 Ribu Hektare Dicek Lapangan

Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sabaruddin Panrecalle (Infosatu.co/R’sya)

Samarinda, Infosatu.co – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sabaruddin Panrecalle meminta realisasi kebun plasma sawit yang tercatat sekitar 280 ribu hektare diverifikasi langsung ke lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan data tersebut benar-benar mencerminkan kebun plasma yang direalisasikan bagi masyarakat, bukan sekadar tercatat secara administratif.

Dalam rapat bersama Dinas Perkebunan Kaltim, Sabaruddin mengatakan luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 280 ribu hektare disebut telah dialokasikan untuk plasma. Namun, ia mempertanyakan kesesuaian angka tersebut dengan kondisi di lapangan.

“Jangan sampai hanya di atas paper saja,” ujarnya di Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026.

Sabaruddin mengaku, Komisi II juga menerima informasi dari kelompok tani dan masyarakat yang mengeluhkan kurangnya keterlibatan mereka dalam proses pembangunan kebun plasma. Karena itu, data yang dilaporkan perlu diperiksa untuk memastikan realisasinya serta manfaat yang diterima masyarakat.

Ia turut mengingatkan agar kewajiban pembangunan kebun plasma tidak disamakan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Keduanya merupakan hal berbeda sehingga pemenuhan kewajiban plasma perlu dipastikan secara tersendiri.

Data dukung yang diolah dari data Arindama kabupaten mencatat realisasi plasma di sejumlah daerah dengan luasan yang berbeda-beda. Kutai Timur mencatat realisasi 86.776,62 hektare dari total luas IUP 722.188,02 hektare. Kutai Kartanegara memiliki realisasi 29.945,92 hektare dari total luas IUP 362.483,47 hektare.

Di Kabupaten Paser, realisasi plasma tercatat 45.987,30 hektare dari total luas IUP 216.895,50 hektare. Sementara itu, Penajam Paser Utara mencatat realisasi 1.411,07 hektare dari total luas IUP 34.489,50 hektare.

Kabupaten Berau mencatat realisasi plasma 27.592,83 hektare dari total luas IUP 206.378,89 hektare. Di Kutai Barat, realisasinya mencapai 36.249,46 hektare dari total luas IUP 462.377 hektare. Adapun Mahakam Ulu mencatat realisasi 2.851,62 hektare dari total luas IUP 128.310 hektare.

Ia menegaskan, verifikasi lapangan menjadi penting agar data realisasi plasma dapat dipastikan dan pelaksanaannya tidak berhenti pada laporan administratif. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk menjawab keluhan masyarakat mengenai keterlibatan mereka dalam pembangunan kebun plasma.

Di tingkat pemerintah provinsi, sejumlah surat telah diterbitkan terkait pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan. Dinas Perkebunan Kaltim mengeluarkan surat Nomor 100.44.1/7805/BU pada 7 Juli 2024 tentang penyampaian surat edaran pemenuhan kewajiban perizinan berusaha subsektor perkebunan.

Selanjutnya, Gubernur Kaltim menerbitkan surat Nomor 500.6.14.3/3940/Disbun pada 29 Juli 2026 mengenai pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Related posts

PKS Kaltim Dorong Konsolidasi Fraksi Se-Kalimantan Hadapi Persoalan Karhutla

Rizki

Banjir Samarinda Tak Cukup Diatasi dengan Drainase, Deni Soroti Pengawasan Perumahan

R'sya Rahmadina

Kendaraan Berat Disorot, Jalan dan Pipa PDAM di Jalan Pusaka Berulang Kali Rusak

R'sya Rahmadina