infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Bukan Sekadar Hafal Pasal, Mahasiswa Hukum di Samarinda Diasah Membaca Bukti dan Menguji Argumentasi

Teks: Andi Harun memberikan materi praktik peradilan, pidana, dan perdata. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Menguasai pasal demi pasal belum cukup untuk memahami bagaimana hukum bekerja di ruang sidang. Mahasiswa hukum juga dituntut mampu membaca fakta, menguji kekuatan alat bukti, dan membangun argumentasi yang logis agar dapat memahami proses peradilan secara menyeluruh.

Perspektif inilah yang menjadi fokus perkuliahan Praktik Peradilan Pidana dan Perdata yang diampu Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam pertemuan keenam yang berlangsung di Ruang Rapat Mangkupelas Lantai II, Balai Kota Samarinda, Sabtu, 24 Oktober 2026, mulai pukul 14.45 WITA kemarin, mahasiswa mendalami pembuktian dalam perkara perdata.

Materi ini menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelesaian sengketa karena berkaitan dengan bagaimana fakta dan dalil para pihak dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan.

“Pembahasan mencakup sistem dan beban pembuktian, jenis serta kekuatan alat bukti, hingga cara menilai fakta hukum,”ucapnya.

Mahasiswa juga mempelajari rangkaian persidangan perdata, mulai dari pengajuan gugatan, mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga putusan.

Agar pembelajaran tidak berhenti pada pemahaman normatif, mahasiswa diajak mempraktikkan penyusunan daftar bukti surat, matriks pembuktian, pemeriksaan saksi, serta perumusan argumentasi hukum melalui studi kasus sengketa antara PT Mahakam Sentosa Properti dan PT Borneo Niaga Utama.

Pendekatan tersebut memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami bahwa penyelesaian perkara tidak hanya bergantung pada dalil yang disampaikan, tetapi juga pada relevansi bukti, keterkaitan fakta, dan ketepatan penerapan ketentuan hukum.

Dalam perkuliahan itu, mahasiswa turut mempelajari perbedaan kewenangan judex facti dan judex juris. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi judex facti, yakni memeriksa fakta dan menilai alat bukti.

“Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berperan sebagai judex juris, dengan fokus pada penerapan hukum,” ujarnya.

Pemahaman tersebut membantu mahasiswa mengenali bahwa setiap jenjang peradilan memiliki fungsi berbeda, sehingga analisis terhadap suatu perkara harus mempertimbangkan tahapan pemeriksaan dan kewenangan lembaga peradilan yang menanganinya.

Penguatan kompetensi tidak hanya dilakukan melalui pembahasan perkara perdata. Mahasiswa juga mengikuti simulasi sidang praperadilan pidana dengan mengacu pada perkara Nomor 01/PID.PRA/2026/PN SMD Tahun 2026.

Simulasi yang berlangsung di Ruang Anjungan Karamumus, Balai Kota Samarinda, tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan mahasiswa pada proses hukum acara pidana.

Melalui praktik ini, mahasiswa dapat mengenali tahapan persidangan sekaligus memahami pentingnya ketepatan prosedur dalam proses penegakan hukum.

“Perpaduan antara teori, studi kasus, dan simulasi persidangan menjadi pendekatan pembelajaran untuk mengasah kemampuan analitis mahasiswa,”pungkasnya. (ADV)

Related posts

Pedagang Polder Air Hitam Kian Membludak, Jam Operasional Tembus Pukul 03.00 Dini Hari

Musriva

ProBebaya Award Jadi Momentum Kelurahan Pelabuhan Perkuat Kepedulian Lingkungan

Musriva

Pesan Saefuddin Zuhri di HUT Kampung Purwodadi: Jaga Kerukunan, Utamakan Dialog

Musriva