infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Tambalan Penggalian Jalan Amblas Bahaya bagi Pengendara di Samarinda

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menelusuri Jalan Hasan Basri dimana lokasi aktivitas penggalian ilegal dilakukan. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Bekas penggalian badan jalan yang ditutup dengan material seadanya berpotensi membahayakan pengguna jalan di Kota Tepian. Sejumlah titik dilaporkan mengalami penurunan permukaan, bahkan disebut telah menyebabkan korban akibat kondisi jalan yang amblas.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerusakan fasilitas umum, tetapi juga keselamatan pengendara yang melintas.

Dari hasil peninjauan lapangan, Pemkot Samarinda menemukan bekas penggalian yang ditutup menggunakan aspal dingin maupun cor beton seadanya. Penutupan yang tidak rata membuat kondisi badan jalan kembali rusak.

β€œIni sangat berbahaya bagi pemakai jalan, pengguna kendaraan, dan masyarakat yang melintas,” kata Andi Harun, Jumat, 23 Oktober 2026.

Andi Harun mengatakan, aktivitas penggalian itu masih dalam penyelidikan Polresta Samarinda. Pemerintah belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab maupun motif di balik pekerjaan tersebut.

Meski demikian, ia menilai aktivitas yang dilakukan tanpa koordinasi dan diikuti penutupan jalan yang tidak memadai dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat.

“Saya meminta warga lebih berhati-hati ketika melintasi ruas jalan yang memiliki bekas penggalian. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan pekerjaan serupa yang tidak disertai informasi jelas mengenai pelaksana dan peruntukannya,” tuturnya.

Menurut Andi Harun, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah karena pekerjaan tersebut disebut banyak berlangsung pada malam hari, ketika pengawasan lapangan lebih terbatas.

Ia berharap kepolisian segera mengungkap pihak yang melakukan penggalian, sementara masyarakat ikut membantu memberikan informasi mengenai lokasi dan aktivitas yang mencurigakan.

Pemkot juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum.

“Dengan begitu, penanganan persoalan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan kondisi jalan dan keselamatan pengguna fasilitas umum,” tutupnya. (ADV)

Related posts

Andi Harun Duga Penggalian Jalan di Samarinda Modus Pencurian Kabel

Musriva

Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah untuk Atur Kawasan Pedagang

Musriva

GPM di Sindang Sari, Ketapang Tani Samarinda Bantu Warga Jangkau Pangan Terjangkau

Musriva