infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah untuk Atur Kawasan Pedagang

Teks: Kepala Dishub kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Pengaturan arus lalu lintas dan pola parkir menjadi hal yang perlu disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Polder Air Hitam, untuk pengembangan Badan Usaha Milik-RT (BUM-RT). Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menerapkan sistem lalu lintas satu arah untuk mencegah kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu. Ia mengatakan pihaknya dapat menyiapkan rekayasa lalu lintas apabila pengembangan kawasan tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Menurutnya, penataan diperlukan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan, terutama jika kegiatan usaha berkembang di ruang yang berdekatan dengan jalan.

“Kalau memang sudah ada landasan hukumnya, nanti kami bisa membuat sistem satu arah,” ungkapnya di Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat, 23 Oktober 2026.

Skema tersebut dapat mencakup pengaturan kendaraan yang masuk melalui Jalan A Wahab Syahranie (AWS), sementara akses lainnya diarahkan menjadi jalur keluar. Namun, penentuan jalur masuk dan keluar masih perlu dikaji lebih lanjut sesuai kondisi kawasan.

Selain rekayasa lalu lintas, Dishub juga akan memberikan perhatian terhadap penempatan kendaraan agar parkir tidak menggunakan ruang jalan secara sembarangan.

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bentuk akhir pengaturan karena masih perlu melihat dasar hukum dan ketentuan yang memperbolehkan kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan.

“Kalau tidak diatur nanti akan menjadi bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Lanjut Manalu, penataan sejak awal penting untuk mengantisipasi persoalan lalu lintas seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan pedagang.

Dishub juga akan melihat kemungkinan penetapan titik-titik tertentu yang diperbolehkan menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Penentuan lokasi tersebut nantinya harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah kota.

“Dengan demikian pengembangan kawasan usaha mikro kecil dan menengah diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan kelancaran lalu lintas dan keteraturan penggunaan ruang jalan,” tutup Manalu. (ADV)

Related posts

Tambalan Penggalian Jalan Amblas Bahaya bagi Pengendara di Samarinda

Musriva

Andi Harun Duga Penggalian Jalan di Samarinda Modus Pencurian Kabel

Musriva

GPM di Sindang Sari, Ketapang Tani Samarinda Bantu Warga Jangkau Pangan Terjangkau

Musriva