Samarinda, Infosatu.co – Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda kembali menjadi perhatian.
Di tengah persoalan tersebut, wacana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masyarakat turut mencuat, meski hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur kelompok masyarakat yang berhak mengonsumsi BBM tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Nadya Turisna, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Pertamina, belum terdapat aturan yang secara spesifik membatasi penggunaan Pertalite berdasarkan kategori kesejahteraan masyarakat.
“Setelah kami konfirmasi ke Pertamina, belum ada regulasi bahwa Pertalite itu hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat kalangan mana,” ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut Nadya, wacana pembatasan tersebut masih dibahas di tingkat pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah pembatasan secara mandiri tanpa landasan regulasi yang jelas.
“Informasinya dari Pertamina, saat ini BPH Migas sedang menggodok itu di pemerintah pusat,” ucapnya.
Nadya menilai pembatasan Pertalite berdasarkan desil kesejahteraan pada prinsipnya dapat menjadi bahan pertimbangan, mengingat subsidi seharusnya diarahkan kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Ia mencontohkan pengaturan distribusi LPG tabung tiga kilogram yang diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu. Namun, menurutnya, skema pembatasan Pertalite memerlukan perhitungan lebih lanjut agar kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, karakteristik Samarinda sebagai salah satu pusat distribusi logistik di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menjadi pertimbangan.
Kebutuhan BBM tidak hanya berkaitan dengan mobilitas rumah tangga, tetapi juga aktivitas kendaraan yang mengangkut barang dan menopang kegiatan ekonomi.
Karena itu, pembatasan yang diterapkan tanpa memperhitungkan kebutuhan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kelancaran distribusi logistik.
“Kalau dia subsidi, kenapa tidak kita batasi hanya untuk masyarakat desil satu sampai empat atau seperti apa? Tapi tidak bisa juga,” pungkas Nadya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkot Samarinda masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai skema pembatasan Pertalite, termasuk kemungkinan penggunaan data desil kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima.
Kejelasan kriteria, mekanisme penyaluran, serta perlindungan terhadap kebutuhan distribusi logistik dinilai penting agar kebijakan subsidi BBM dapat berjalan tepat sasaran tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. (ADV)
