Samarinda, Infosatu.co – Aktivitas penggalian badan jalan pada malam hari di sejumlah titik Kota Samarinda tepatnya di Jalan AM Sangaji hngga Hasan Basri depan Hotel Midtown diduga menjadi modus pencurian kabel.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan sejumlah indikasi aktivitas tersebut tidak terkoordinasi dengan instansi pemerintah maupun penyedia layanan terkait.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, dugaan itu muncul setelah ditemukan penggalian di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Cipto Mangunkusumo di Kecamatan Loa Janan Ilir (Harapan Baru, engkotek, Simpang Tiga) yang memiliki lebih dari 60 titik penggalian.
Menurutnya, aktivitas tersebut patut dicurigai karena sebagian pekerja disebut mengaku berasal dari Telkom atau Telkomsel saat ditanya warga. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, tidak ditemukan informasi mengenai kegiatan penggalian tersebut dari pihak Telkomsel.
“Kami sudah melakukan cross check ke perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota, dan juga ke provinsi. Tidak ada kegiatan itu,” ungkap Andi Harun, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menegaskan, dugaan pencurian kabel itu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Andi Harun mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolresta Samarinda agar peristiwa ini segera ditelusuri.
“Pemerintah daerah telah memperoleh rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pekerja pada malam hari, kendaraan pengangkut, serta dugaan penarikan kabel. Bukti ini diharapkan membantu kepolisian mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat,” ucap Andi Harun.
Selain kabel telekomunikasi, Andi Harun mengkhawatirkan kemungkinan pengambilan kabel penerangan jalan umum (PJU) yang dapat mengganggu layanan publik jika terbukti terjadi pencurian.
“Kalau kabel listrik yang diambil, kemungkinan akan memengaruhi penerangan. Penggantian kabel juga membutuhkan waktu dan anggaran,” jelasnya.
Andi Harun meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas penggalian mencurigakan kepada kepolisian, serta apabila penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas ini merupakan pencurian kabel atau bentuk pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya. (ADV)
