infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pidana Kerja Sosial Mulai Disiapkan, Samarinda Matangkan Pengawasan dan Perlindungan Terpidana

Teks: Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman penjara mulai membuka ruang bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan kesiapan untuk menjadi proyek percontohan atau pilot project nasional, dengan menyiapkan lokasi kegiatan, mekanisme pembinaan, hingga sistem pengawasan bagi terpidana.

Kesiapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, saat ditemui awak media pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Sebelumnya, Neneng menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, yang membahas penguatan pengendalian pelaksanaan putusan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial melalui koordinasi antarlembaga.

FGD yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu mengangkat tema penguatan pengendalian pelaksanaan putusan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial berbasis dominus litis fungsional aktif melalui koordinasi antarlembaga.

Pembahasan berfokus pada pembagian peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk penyediaan lokasi pelaksanaan serta penunjukan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Neneng mengungkapkan, pihaknya telah memetakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Di antaranya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan, UPTD Saluran Pemeliharaan Drainase dan Irigasi (PSDI), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Unit-unit ini kami proyeksikan menjadi lokasi awal karena memiliki struktur pengawasan dan ketua regu di lapangan yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan,” ungkap Neneng.

Menurutnya, pekerjaan yang dapat menjadi bagian dari pidana kerja sosial antara lain membersihkan sedimen dan debu jalan, menata fasilitas pelengkap jalan, mengeruk lumpur saluran drainase, serta membersihkan gulma dan eceng gondok.

Penugasan tersebut nantinya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan, kondisi lapangan, dan kemampuan masing-masing terpidana.

“Penempatan terpidana akan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan kemampuan masing-masing individu,” ucap Neneng.

Meski berpotensi membantu pemeliharaan fasilitas publik, Neneng menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme yang terukur.

Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mulai dari pendataan terpidana, penetapan lokasi, pencatatan jam kerja, hingga pengawasan dan evaluasi kegiatan.

“Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan, dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas,” jelas Neneng.

Aspek keselamatan, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak terpidana juga menjadi perhatian Pemkot Samarinda.

Neneng menyebut penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penyediaan alat pelindung diri (APD), serta pencegahan pungutan dan komersialisasi harus menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan.

“Hak dan martabat terpidana harus tetap dihormati selama menjalankan kewajibannya,” Tegasnya.

Selain melalui kegiatan pemeliharaan fasilitas umum, Pemkot Samarinda juga melihat peluang pengembangan pelaksanaan kerja sosial melalui fasilitas layanan kesehatan serta program pelatihan dan peningkatan keterampilan.

Skema tersebut perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kemampuan terpidana, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Neneng mengakui bahwa kesiapan menjadi proyek percontohan nasional masih membutuhkan tahapan persiapan. Sejumlah aspek yang perlu dimatangkan meliputi dasar hukum, penganggaran, kesiapan sumber daya manusia, serta mitigasi risiko selama kegiatan berlangsung.

Karena itu, Pemkot Samarinda memandang perlu adanya kesepahaman tertulis antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kota, yang dilengkapi petunjuk teknis serta standar operasional prosedur (SOP).

“Forum koordinasi tingkat daerah juga diperlukan untuk memastikan pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak berjalan efektif,” pungkasnya.

Melalui persiapan tersebut, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara tertib, aman, dan akuntabel.

Jika ditetapkan sebagai proyek percontohan nasional, program ini juga berpotensi memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus mendukung pemeliharaan fasilitas publik tanpa mengabaikan hak serta martabat terpidana. (ADV)

Related posts

Tambalan Penggalian Jalan Amblas Bahaya bagi Pengendara di Samarinda

Musriva

Andi Harun Duga Penggalian Jalan di Samarinda Modus Pencurian Kabel

Musriva

Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah untuk Atur Kawasan Pedagang

Musriva