
Samarinda, infosatu.co – Isu pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mencuat di tengah dinamika politik daerah. Sejumlah fraksi di parlemen daerah menegaskan posisi pimpinan DPRD merupakan kewenangan penuh partai politik pengusung, sehingga tidak dapat diputuskan oleh lembaga maupun fraksi lain.
Wakil Ketua DPRD Kaltim sekaligus Anggota Fraksi Gerindra Ekti Imanuel menuturkan secara kelembagaan DPRD tidak memiliki ruang untuk mengintervensi pergantian pimpinan.
“Pergantian ketua DPRD itu sepenuhnya kewenangan partai pengusung. DPRD sebagai lembaga tidak bisa ikut campur dalam proses tersebut,” ujar Ekti saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis, 30 April 2026.
Ia menambahkan, setiap dinamika yang berkembang di ruang publik perlu disikapi dengan mengacu pada mekanisme formal yang berlaku, bukan sekadar persepsi politik.
“Semua ada mekanismenya. Selama belum ada keputusan resmi dari partai, maka posisi pimpinan yang ada tetap sah dan tidak bisa diganggu,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Damayanti. Ia menilai isu pergantian ketua DPRD merupakan ranah internal partai politik, sehingga pihak luar, termasuk fraksi lain, tidak dalam posisi untuk memberikan penilaian.
“Isu tersebut kami tidak bisa komentari lebih jauh. Itu rumah tangga partai yang bersangkutan, jadi kami menghormati proses yang ada,” katanya.
Sementara itu, dari internal Partai Golkar sendiri, yang merupakan pemilik kursi terbanyak di DPRD Kaltim sekaligus pengusung ketua DPRD, belum ada sikap resmi terkait isu tersebut.
Ketua Fraksi Golkar Husni Fahruddin tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
Namun, lewat Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Salehuddin, ia mengaku belum menerima informasi resmi terkait wacana pergantian pimpinan DPRD. Salehuddin bahkan menyebut isu tersebut lebih dulu berkembang di media dibandingkan di internal partai.
“Saya sampai sekarang belum tahu. Informasi itu justru saya dengar dari teman-teman wartawan. Sampai hari ini belum ada pembahasan di internal,” ujarnya.
Menurut Salehuddin, berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk yang disuarakan melalui aksi demonstrasi, akan menjadi bahan pertimbangan.
Namun demikian, ia menegaskan belum ada pembahasan khusus di internal partai terkait tuntutan tersebut.
“Kalau masukan masyarakat tentu menjadi catatan. Tapi sampai sekarang memang belum ada diskusi resmi di fraksi maupun di DPD Golkar terkait pergantian itu,” katanya.
Isu pergantian Ketua DPRD Kaltim mengemuka seiring mencuatnya sorotan publik terhadap dugaan praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah hubungan kekerabatan antara Ketua DPRD Kaltim saat ini dengan Gubernur Kalimantan Timur.
Sejumlah elemen masyarakat menilai pergantian pimpinan dewan dapat menjadi langkah untuk meredam persepsi tersebut.
Meski demikian, secara hukum, mekanisme pergantian pimpinan DPRD telah diatur secara jelas.
Jabatan ketua DPRD provinsi berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak dalam pemilu legislatif. Dengan demikian, kewenangan pergantian berada di tangan partai pengusung.
Prosedur tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam praktiknya, partai politik mengajukan usulan pergantian kepada pimpinan DPRD, kemudian diumumkan dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan peresmian.
Dengan mekanisme tersebut, pergantian Ketua DPRD tidak dapat dilakukan melalui voting antaranggota dewan maupun keputusan lintas fraksi, melainkan sepenuhnya melalui hak politik partai pengusung.
