infosatu.co
DPRD BONTANG

Perda Nomor 27 Tahun 2002 Perlu Dikaji Ulang, Karena Sudah 20 Tahun

Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi ll DPRD Bontang Rustam meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol perlu dilakukan revisi atau dikaji ulang.

Sebab menurutnya, Perda tersebut sudah kadaluarsa lantaran sudah terhitung 20 tahun berlaku, sehingga perlu ditinjau ulang dengan melihat kondisi Kota Bontang saat ini.

“Sebenarnya Perda ini kalau dalam aturan sudah basi karena tahun 2002, berarti sudah 20 tahun. Harusnya Perda itu direvisi kembali,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon, Kamis (7/7/2022).

Rustam menegaskan, dirinya tidak melegalkan minuman beralkohol (Miras), hanya saja ia menginginkan untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan membuat suatu aturan yang disepakati oleh pemerintah.

“Kami ini tidak melegalkan ya. Saya tidak setuju kalau legalkan tapi memanfaatkan peluang yang ada dengan membuat suatu aturan agar tidak mabuk dimana-mana gitu,” jelasnya.

Politikus Golkar itu mengatakan, jika pemerintah serius untuk menertibkan aturan tersebut, maka perlu dilakukan revisi ulang terhadap Perda yang ada pada saat ini. Kemudian, dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Nah di Perwali itu dikuatkan. Bagaimana pak Wali untuk mengontrol dan segala macam. Apalagi Bontang sebagai daerah wisata kita harus menyambut. Karena tamu yang datang tidak hanya pribumi,” pungkasnya.

Related posts

Mediasi Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, DPRD Siapkan RDP Lanjutan

Rizki

Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, Warga yang Sudah 30 Tahun Tinggal Terancam Tergusur

Rizki

DPRD Bontang Temukan Warga Belum Terdata BLT di Loktuan, Andi Faiz: Kita Akan Verifikasi

Rizki