infosatu.co
DPRD Samarinda

Penjualan BBM Eceran Dilarang, Pemkot Samarinda Diminta Minimalisasi Dampak Ekonomi Warga

Teks: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mendukung kebijakan pemerintah kota (pemkot) dalam upaya menertibkan penjualan bahan bahan minyak (BBM) eceran.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Poin kesatu SK tersebut menyebutkan “Setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya”.

Samri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bijak untuk mencegah terjadinya kebakaran sebagaimana telah beberapa kali terjadi belakangan ini.

“Perlu digarisbawahi bahwa SK ini bukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, tetapi semata-mata untuk menjaga keselamatan masyarakat. Kita semua tahu bahwa sudah banyak kejadian kebakaran di Pertamini yang merenggut nyawa,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Terkait dengan upaya mencari solusi para penjual BBM eceran, Samri menyatakan bahwa Komisi III DPRD Samarinda akan berkoordinasi dengan pemkot dan pihak terkait. Tujuannya, meminimalisasi dampak dari penerapan larangan penjualan eceran.

“Saya berharap agar Pemkot Samarinda dapat memberikan bantuan dan pendampingan kepada para pedagang agar mereka bisa beralih ke usaha lain yang lebih aman,” ujarnya.

Menurut Samri, penertiban Pertamini memang menuai pro dan kontra. Di satu sisi, para pedagang merasa dirugikan karena mata pencaharian mereka terancam. Di sisi lain, masyarakat menyambut baik langkah Pemkot Samarinda ini demi menjaga keselamatan mereka.

“Penting bagi Pemkot Samarinda untuk menjembatani kepentingan semua pihak terkait dalam penertiban pom mini ini. Solusi yang tepat dan berpihak kepada semua pihak harus dicari agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Samarinda,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Samarinda: Transportasi Massal Layanan Dasar yang Tak Boleh Terus Ditunda

Firda

DPRD Samarinda-Bontang Selaraskan Strategi APBD di Tengah Efisiensi Fiskal

Firda

Atasi Kebocoran PAD, Papan Reklame Liar di Samarinda Bakal Ditertibkan Sistem QR Code

Firda