infosatu.co
PEMERINTAH

Taman Teras Samarinda II Tak Akan Dibuka 24 Jam

Teks: Area taman serta tribun terbuka di Teras Samarinda Tahap II. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak berencana membuka area taman di Teras Samarinda Tahap II selama 24 jam. Pembatasan waktu tersebut terutama berlaku untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi area playground dan amphitheater atau tribun terbuka di segmen 2 dan 3.

Kawasan tersebut berada di depan Pasar Pagi dan Masjid Raya Darussalam Samarinda. Pemkot mempertimbangkan pengaturan jam operasional karena berkaca pada pengalaman pengelolaan Teras Samarinda Tahap I yang pernah dibuka tanpa batas waktu.

Teks: Area taman serta tribun terbuka di Teras Samarinda Tahap II. (Infosatu.co/Adi)

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan pembatasan diperlukan untuk mencegah ruang publik dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Pengalaman di Teras 1 kita buka 24 jam itu juga jadi ada mudaratnya, malah dimanfaatkan untuk tidak-tidak. Ada batas waktulah,” ujar Marnabas saat meninjau Teras Samarinda Tahap II, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, pembatasan tersebut tidak berarti seluruh kawasan Teras Samarinda Tahap II akan ditutup pada malam hari. Pemkot masih akan menentukan bagian-bagian yang dapat diakses masyarakat serta batas waktu penggunaan area taman.

Marnabas mengatakan pengaturan tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan fungsi RTH, fasilitas playground dan amphitheater, serta kondisi lingkungan di sekitarnya.

“Jangan sampai operasinya sampai 24 jam. Ada batas-batas waktunya,” katanya.

Keberadaan Masjid Raya Darussalam di sekitar kawasan juga menjadi salah satu pertimbangan pemkot dalam menentukan waktu penggunaan area tersebut.

Pemerintah ingin aktivitas masyarakat di ruang publik tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum di sekitarnya.

Batas waktu operasional nantinya akan dirumuskan Pemkot Samarinda dan diajukan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk mendapatkan masukan sebelum diterapkan.

Selain pengaturan jam, pemkot juga menyiapkan skema pengelolaan kawasan setelah masa pemeliharaan proyek berakhir sekitar 19 Agustus 2026.

Marnabas mengatakan pemkot sementara akan mengelola Teras Samarinda Tahap II hingga Desember. Namun, pemerintah tetap membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat pihak yang berminat mengelola kawasan tersebut.

Untuk mendukung aktivitas pengunjung pada malam hari, Pemkot juga menjajaki kerja sama pemanfaatan area parkir di sekitar Pasar Pagi dan Masjid Raya Darussalam.

Langkah ini dilakukan karena aktivitas di Teras Samarinda diperkirakan lebih ramai pada malam hari, sementara sejumlah area parkir di sekitar pasar dan masjid mulai lebih longgar.

Sementara itu, Pemkot Samarinda menargetkan Teras Samarinda Tahap II dapat dibuka secara resmi pada 1 September 2026. Namun, target tersebut masih menunggu evaluasi Wali Kota setelah peninjauan lanjutan yang direncanakan pada 21 atau 22 Agustus.

Marnabas mengatakan peninjauan tersebut juga akan menjadi kesempatan untuk memastikan berbagai fasilitas, termasuk playground, amphitheater, sistem penyiraman, keramik, dan fasilitas pendukung lainnya telah berfungsi dengan baik sebelum kawasan dibuka untuk masyarakat.

“Kalau ada kekurangan-kekurangan, masih kita punya waktu untuk memenuhi. Tapi kalau Pak Wali beranggapan ini sudah clear, bisa saja launching di bulan Agustus,” pungkasnya.

Related posts

Pemprov Kaltim Kejar Peningkatan Skor IPKD, Pengelolaan APBD Jadi Sorotan

Emmy Haryanti

Cegah Sampah dan Kayu Kembali Masuk, Muara Teras Samarinda II Bakal Dipasangi Kawat Pembatas

Rizki

Teras Samarinda II Tak Mau Jadi Kantong Parkir Liar, Median Jalan Bakal Dipagar

Rizki