infosatu.co
POLITIK

Pergerakan Tanah Ancam Permukiman, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Kawasan Tak Layak Huni

Teks: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didorong memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk menetapkan kawasan permukiman yang sudah tidak aman dihuni akibat bencana.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tengah membahas perubahan regulasi tersebut.

Salah satu perhatian utama adalah kondisi permukiman yang mengalami bencana secara berulang dan tidak lagi memungkinkan untuk dipertahankan di lokasi semula.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan pengalaman di lapangan menunjukkan adanya kawasan yang mengalami pergerakan tanah sehingga berisiko apabila kembali dibangun.

Menurutnya kondisi semacam itu membutuhkan aturan yang mampu memberikan kepastian mengenai langkah pemerintah setelah suatu kawasan dinilai sudah tidak aman bagi masyarakat.

“Pengalaman kita di lapangan ada kondisi perumahan warga yang tanahnya terus bergerak dan tidak mungkin direhabilitasi lagi karena sangat berbahaya,” ujar Abdul Rohim, Senin 10 Agustus 2026.

Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur penanganan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak. Padahal, tidak seluruh wilayah yang terkena bencana dapat dikembalikan seperti kondisi semula.

Karena itu, revisi Perda Penanggulangan Bencana diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil keputusan apabila sebuah kawasan berdasarkan kajian teknis sudah tidak layak menjadi lokasi permukiman.

“Kalau dibangun ulang di situ pasti rusak lagi. Solusi tunggalnya adalah dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang aman,” jelasnya.

Menurut Rohim, kepastian aturan tersebut penting agar penanganan warga terdampak tidak berhenti pada bantuan darurat setelah bencana terjadi.

Pemerintah juga perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk melindungi masyarakat dalam jangka panjang ketika risiko di suatu kawasan sudah tidak dapat dikendalikan.

Pembahasan revisi perda saat ini masih melibatkan sejumlah OPD teknis, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Rohim mengatakan masukan dari OPD diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan ketika pemerintah menghadapi kondisi bencana di lapangan.

“Pembahasan masih berjalan bersama BPBD, Disperkim, PUPR, dan Damkar sebelum nantinya kita finalisasi,” pungkasnya.

Related posts

Ketua Baru, Golkar Samarinda Diberi Target Minimal 10 Kursi DPRD

Rizki

Andi Satya Resmi Nakhodai Golkar Samarinda, Siap Lanjut Pilwali

Rizki

Andi Harun akan Dukung Calon Wali Kota yang Tak Pakai Politik Uang

Rizki