infosatu.co
PEMERINTAH

Penanganan Nordu Coffee Masih dalam Tahap Pembinaan

Teks: Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Polemik terkait perizinan Nordu Coffee di Jalan Juanda Kota Samarinda masih berada pada tahap pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa langkah penutupan atau penyegelan usaha tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menjelaskan instansinya bertugas sebagai penegak peraturan daerah yang bekerja pada tahapan akhir setelah proses pembinaan dan koordinasi lintas perangkat daerah selesai dilakukan.

Menurutnya, persoalan administrasi perizinan terlebih dahulu menjadi kewenangan instansi teknis, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses verifikasi sebelum berujung pada tindakan penegakan aturan.

“Penanganan tidak bisa dilakukan secara instan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan OPD terkait,” ungkapnya.

Anis menerangkan, sebelum sebuah kasus masuk ke ranah penindakan Satpol PP, biasanya dilakukan serangkaian pembahasan melalui rapat koordinasi antarlembaga hingga gelar perkara untuk memastikan adanya dasar hukum yang kuat.

Ia mengungkapkan, persoalan Nordu Coffee telah beberapa kali menjadi bahan pembahasan dalam forum lintas instansi. Satpol PP turut mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum dapat mengambil langkah represif selama belum ada kejelasan mengenai bentuk pelanggaran yang terjadi dan belum seluruh tahapan administrasi ditempuh.

“Harus dipastikan terlebih dahulu pelanggaran yang terjadi. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam proses pembinaan yang berjalan saat ini, sejumlah aspek menjadi perhatian pemerintah, termasuk penataan parkir kendaraan pengunjung dan perkembangan pengurusan dokumen perizinan yang sebelumnya diminta segera diselesaikan oleh pengelola usaha.

Anis memastikan seluruh hasil pengawasan dan pembinaan akan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan, maka proses penegakan aturan dapat dilanjutkan sesuai kewenangan yang berlaku.

Tambahnya, Satpol PP siap menjalankan tugas penindakan apabila perkara tersebut telah resmi dilimpahkan kepada lembaganya. Namun, setiap langkah tetap harus mengikuti standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika nantinya memang sudah menjadi kewenangan Satpol PP untuk menindaklanjuti, tentu akan kami proses. Namun ada tahapan yang harus dilalui, tidak langsung dilakukan penyegelan,” tegasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini Pemkot Samarinda masih mengedepankan pendekatan pembinaan dan koordinasi lintas instansi dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan Nordu Coffee sebelum mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Related posts

Sekda Kaltim Bantah Ada Pembobolan Dana APBD untuk LPTQ

Ratu

Sudah Tengah Tahun, PAD Kaltim Baru 34 Persen

Ratu

WTP Digugat Realita: DPRD “Bedah” APBD Kaltim, Pemprov Dikejar Berbenah

Ratu