Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan seluruh operator ojek online (ojol), gojek, grab maupun Maxim, wajib menerapkan tarif sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2023, yang akan mulai dijalankan pada Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan melindungi pengemudi dari tarif rendah yang tidak manusiawi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna dan pelaku usaha.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Arhamsyah, menyampaikan bahwa pengaturan tarif ojek online telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Tahun 2023, yang menetapkan rentang tarif atas dan bawah berdasarkan zona wilayah operasional di provinsi ini.
Namun, hingga pertengahan 2025, masih ada aplikasi penyedia jasa ojol yang belum sepenuhnya menerapkan tarif sesuai regulasi, termasuk aplikasi Maxim yang sempat menjadi sorotan publik karena tarifnya dinilai jauh di bawah standar.
“Sejak Pergub ditetapkan, kami telah berkomunikasi dengan tiga operator besar yakni Gojek, Grab, dan Maxim. Gojek dan Grab sudah mulai menyesuaikan tarif. Kini, Maxim juga telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi tarif yang berlaku mulai 1 Juli 2025,” ujar Arhamsyah saat ditemui di Kantor Gubernur, pada Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tarif ojol tidak merugikan pengemudi, sekaligus tetap memberikan harga yang wajar bagi konsumen.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha digital dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol.
Lebih lanjut, Dishub Kaltim bersama tim teknis telah menyiapkan skema evaluasi rutin terhadap struktur tarif, termasuk memperhitungkan biaya operasional kendaraan, kebutuhan hidup layak, hingga aspek jarak dan waktu tempuh.
“Kami tidak menutup mata terhadap dinamika ekonomi. Karena itu, evaluasi terhadap tarif ini akan dilakukan secara berkala, termasuk jika nanti terjadi lonjakan harga BBM atau suku cadang kendaraan,” imbuhnya.
Terkait penyesuaian yang akan diberlakukan, Dishub Kaltim juga akan menggelar dialog terbuka bersama perwakilan pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi, guna membahas mekanisme transisi, pengawasan implementasi, serta sistem pelaporan jika ditemukan pelanggaran oleh operator.
“Kami tidak hanya ingin regulasi dibuat, tapi juga ditaati dan bisa dikawal bersama. Ada mekanisme pengawasan dari kami, termasuk jika ada aduan dari pengemudi atau konsumen,” katanya.
Sementara itu, pihak Maxim telah menyampaikan secara langsung kepada Pemprov Kaltim bahwa mereka akan mengikuti aturan tarif sesuai Pergub 2023.
Sikap ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperbaiki hubungan antara operator aplikasi dan pemerintah daerah.
“Maxim sudah menyatakan siap menjalankan tarif baru mulai 1 Juli. Kami apresiasi hal ini sebagai bentuk tanggung jawab korporasi dalam mendukung kebijakan daerah,” ujar Arhamsyah.
Dia menambahkan, dengan adanya kepatuhan dari semua operator, maka potensi konflik tarif di lapangan dapat ditekan, dan kesejahteraan pengemudi dapat lebih terjamin.
Ke depan, Pemprov Kaltim akan mengembangkan sistem pemantauan tarif berbasis digital serta membuka kanal pengaduan online untuk menjamin transparansi implementasi kebijakan.
“Harapan kami, transportasi daring di Kaltim bisa berkembang secara sehat, kompetitif, dan berpihak pada keadilan ekonomi. Ini bukan hanya soal tarif, tapi juga tentang perlindungan terhadap pekerja dan konsumen,” pungkasnya. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim