infosatu.co
Samarinda

26 Puskesmas di Kota Samarinda Kini Kelola Skema Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Teks: Kepala Dinkes Kota Samarinda, Ismed Kusasih saat memberikan keterangan kepada awak media. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 26 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Samarinda, kini telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Skema ini di klaim dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, dalam mengelola anggaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda Ismed Kusasih menyebutkan, penerapan status BLUD pada seluruh Puskesmas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem layanan kesehatan di tingkat dasar.

Menurutnya, dengan status BLUD, Puskesmas tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme anggaran yang kaku seperti sebelumnya.

Mereka memiliki ruang yang lebih luas untuk mengelola pendapatan serta belanja operasional secara mandiri, tentu tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

“Dengan skema BLUD, Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinkes Kota Samarinda, Rabu, 15 April 2026.

Ia menambahkan, perubahan pola pengelolaan tersebut juga memungkinkan puskesmas untuk melakukan berbagai inovasi pelayanan kesehatan.

Misalnya dalam pengadaan obat-obatan, peningkatan fasilitas penunjang, hingga pengembangan program kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Intinya, BLUD memberi ruang bagi Puskesmas untuk bergerak lebih lincah. Kalau sebelumnya banyak hal harus menunggu proses administrasi yang panjang, sekarang mereka bisa lebih cepat mengambil keputusan untuk kepentingan pelayanan,” katanya.

Meski memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, Puskesmas berstatus BLUD tetap diwajibkan menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Seluruh penggunaan anggaran harus tetap dilaporkan serta diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fleksibilitas bukan berarti bebas tanpa aturan. Pengelolaan keuangan tetap harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Samarinda berharap, penerapan skema BLUD di seluruh Puskesmas tersebut dapat berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat.

Selain mempercepat proses pelayanan, sistem ini juga diharapkan mendorong setiap Puskesmas untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan yang lebih optimal.

“Tujuan akhirnya tetap sama, yaitu bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih berkualitas di Puskesmas,” pungkasnya.

Related posts

Labkesda Kota Samarinda, Raih Predikat Terbaik Tingkat Nasional

Rizki

Badan Layanan Umum Daerah Sumbang Sekitar 20 Persen PAD, Dinkes Sebut Bukti Kinerja Layanan Kesehatan

Rizki

Sodorkan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim, Minta Kebijakan JKN Ditunda hingga 2027

Firda