infosatu.co
Pasuruan

Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp6,3 Miliar

Teks: Konferensi Pers, Pemusnahan Barang Bea Cukai Ilegal, (infosatu.co/Koko).

Pasuruan, infosatu.co – Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), mendadak dipenuhi aroma tembakau menyengat dari peredaran barang ilegal.

Momen ini bukan sekadar seremoni, melainkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Bea Cukai (BC) dalam memerangi peredaran barang ilegal yang selama ini menggerogoti pendapatan negara.

Di hadapan jajaran pejabat daerah dan aparat penegak hukum, jutaan batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman keras tanpa izin dimusnahkan.

Total nilai barang yang dihancurkan mencapai lebih dari Rp6,39 miliar, dengan berat keseluruhan mencapai 10,014 ton.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan intensif selama periode Mei hingga September 2025.

Seluruhnya telah mengantongi persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Penindakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitasnya,” ungkap Hatta, Senin 27 April 2026.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 4.233.186 batang rokok polos tanpa pita cukai, 15.000 gram tembakau iris ilegal, serta 1.982,80 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Samsul Hidayat, serta unsur Forkopimda, termasuk Kapolres dan Dandim.

Kehadiran mereka menegaskan kuatnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan menutup ruang gerak para pelaku usaha ilegal.

Secara hukum, pelaku peredaran barang ilegal terancam sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Hatta menambahkan, pihaknya tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan terus diperkuat guna menekan peredaran barang ilegal hingga ke akar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah namun ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran barang mencurigakan, segera laporkan,” pungkasnya.

Melalui aksi tegas ini, Kabupaten Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal, sekaligus mengirim pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku usaha nakal di wilayah Pasuruan.

Related posts

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Tegaskan Komitmen Gempur Barang Kena Cukai Ilegal

Zainal Abidin

Istri Wartawan Beri Apresiasi untuk Pelayanan Graha Sehat Medika Kraton

Zainal Abidin

Jaga Marwah Satuan, Danrem 083/Bdj Tegaskan Disiplin dan Profesionalitas Prajurit Kodim Pasuruan

Zainal Abidin