
Kutim, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai merapikan sejumlah prosedur layanan publik setelah menemukan adanya hambatan birokrasi yang menghalangi penanganan darurat korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya pembenahan ini mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025, di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim).
Agenda tersebut mempertemukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rumah Sakit Umum (RSUD) Kudungga, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Ketiganya membahas alur pendanaan yang selama ini tersendat, terutama ketika kasus membutuhkan intervensi cepat namun belum didukung regulasi yang jelas.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menilai pertemuan tersebut sebagai langkah krusial untuk merumuskan mekanisme yang lebih berpihak kepada korban.
Ia menyatakan bahwa kewajiban daerah sudah diatur undang-undang, sehingga penyediaan layanan tidak bisa menunggu siklus anggaran yang lambat.
Ia mengatakan bahwa hambatan pada tahun anggaran mendatang tidak boleh mengorbankan keselamatan korban.
Menurut dia, pemerintah daerah telah memberi arahan agar kasus-kasus kekerasan tetap ditangani sekalipun terjadi kekosongan pos pembiayaan.
Idham menambahkan bahwa penyusunan rencana anggaran selanjutnya akan berbasis pada kejadian nyata di lapangan.
Data yang dikumpulkan dari penanganan kasus selama ini, kata Idham, menjadi dasar agar alokasi biaya lebih selaras dengan kebutuhan faktual dan tidak berhenti pada pendekatan administratif semata.
Di sisi lain, Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa rumah sakit sering menemukan kekosongan dasar hukum ketika harus menangani kasus secara cepat.
Ia menuturkan bahwa terdapat pasien korban kekerasan yang membutuhkan perawatan dengan biaya tinggi, namun tidak dapat ditagihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Situasi semacam itu, menurut dia, membuat fasilitas kesehatan berada pada posisi sulit karena tidak ada mekanisme talangan yang jelas.
Masukan itu direspons Bappeda dengan menyampaikan perkembangan penyusunan regulasi baru. Seorang perwakilan badan tersebut menjelaskan bahwa revisi Peraturan Bupati tentang pembiayaan layanan di luar Jaminan Kesehatan Nasional sedang dipercepat.
Ia menyampaikan bahwa aturan baru itu nantinya mengatur secara rinci pos pendanaan bagi korban kekerasan, termasuk skema penyelesaian piutang rumah sakit. Pejabat tersebut menilai keberadaan aturan itu penting agar pelayanan tidak bergantung pada pendekatan ad hoc.
Selain penyempurnaan regulasi, Bappeda juga menyebut bahwa pembahasan anggaran 2026 masih berlangsung. Mereka mengusulkan tambahan dana bagi DPPPA dan sektor kesehatan meski kondisi fiskal daerah cukup ketat.
Penguatan dana itu, menurut perwakilan Bappeda, diperlukan untuk memastikan kegiatan perlindungan berjalan stabil dan rumah sakit memiliki cadangan biaya untuk penanganan darurat.
Sambil menunggu rampungnya Peraturan Bupati, pemerintah daerah telah meminta dinas terkait untuk menjalin koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kolaborasi tersebut disiapkan sebagai penyangga sementara agar biaya perawatan darurat dapat segera ditangani tanpa terhambat administrasi. (Adv)
