infosatu.co
HUKUM

Kejati Kaltim Panggil Mantan Walikota atas Kasus Korupsi AUJ Bontang

Penulis: Lydia – Editor: Achmad

Samarinda, infosatu.co – Aksi Mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim beberapa bulan lalu, telah membuahkan hasil.

Pasalnya, pihak kejati telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Bontang Adi Darma, sebagai saksi. Selasa (14/1/2020), mulai pukul 09.00-16.30 wita.

“Saya kira ini adalah proses yang wajar, karena sebuah fakta harus ada pembuktian dan cerita yang nyambung. Kebetulan saja saksinya adalah mantan Walikota dulu,” urai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Kaltim Chairul Amir, di lantai 1 kantor Gubernur. Rabu (15/1/2020).

Adi Darma diperiksa menjadi saksi atas kasus korupsi dana hibah pemerintah Kota Bontang, ke Perusda AUJ sebesar Rp 16.900.000.000,- pada APBD tahun 2014 dam 2015.

Diketahui, kasus AUJ ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 8.000.000.000,-

“Hanya sebagai saksi ya, agar keterangannya bisa kami rangkai terhadap terdakwa yaitu Dandi. Salah satu bentuk, apakah tersangka bisa dibuktikan bersalah atas kasus tersebut atau tidak,” terangnya.

Ditegaskannya, bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan Pilkada 2020. Namun, hanya kebetulan saja baru sekarang tertangkap.

“Ini kan perkara sudah lama, bahkan pernah buron. Baru sekarang tertangkap dan kita periksa, tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” jelasnya.

Related posts

Pengguna Jasa Pertanyakan Dasar Hukum SPK TKBM di KSOP Satui, Minta Evaluasi Kemenhub

Emmy Haryanti

Kepastian Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan, Penyidikan Berlarut Dinilai Rugikan Hak Warga

Emmy Haryanti

PT Surabaya Bebaskan Novena Husodo, Perkara Dinyatakan Ranah Perdata

Koko