Samarinda, Infosatu.co – Proses perizinan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut dapat memakan waktu hingga sekitar 400 hari. Di sisi lain, masih ditemukan kegiatan pertambangan yang berjalan tanpa izin sehingga penataan legalitas pelaku usaha menjadi salah satu persoalan yang dibahas DPRD Kaltim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan lamanya proses perizinan menjadi salah satu masukan masyarakat yang diterima dalam pembentukan Pansus.
“Masukan maupun juga aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari,” ujar Reza usai Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Samarinda, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Reza, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Di lapangan, masih terdapat kegiatan pertambangan MBLB yang berlangsung tanpa izin.
Kondisi itu membuat pembahasan Ranperda tidak hanya berkaitan dengan bagaimana proses perizinan dilakukan, tetapi juga bagaimana kegiatan yang sudah berjalan dapat ditata secara legal.
Pansus akan membahas penatausahaan, pengelolaan hingga pengawasan pertambangan MBLB. Legalitas pelaku usaha menjadi salah satu bagian yang akan dikaji agar kegiatan pertambangan memiliki kepastian hukum.
“Ini yang harus kita tertibkan bagaimana ke depan proses legalitas daripada pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun juga regulasi sesuai yang ada di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Selain perizinan dan legalitas pelaku usaha, Pansus juga akan membahas penyesuaian tarif MBLB serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tahap awal pembahasan akan dimulai dengan penyusunan kerangka acuan kerja untuk menentukan substansi yang perlu dimasukkan dalam Ranperda.
Reza mengatakan pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat hingga asosiasi pelaku usaha MBLB.
Pansus juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pelaku usaha untuk mendapatkan gambaran mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya mengatur aspek perizinan, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi pelaku usaha dan masyarakat.
Pansus diberi waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut. Waktu tersebut akan digunakan untuk merumuskan pengaturan terkait perizinan, penatausahaan, pengelolaan dan pengawasan pertambangan MBLB di Kaltim.
“Targetnya kita akan hari ini diberi waktu oleh pimpinan DPRD kurang lebih tiga bulan dan itu kita akan maksimalkan,” pungkas Reza.
