Jakarta,infosatu.co – Video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi di Mapolres Sampang Jawa Timur mendapatkan perhatian serius dari Dewan Pers (DP), Selasa (14/6/2022).
Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers (media) yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Pernyataan Kapolres itu pun sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis. Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi di Jakarta pada Jumat (17/6/2022).
Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi tersebut diantaranya Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, Anggota dan Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi, Asmono Wikan, Anggota dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, Ninik Rahayu serta Anggota dan Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi, Paulus Tri Agung Kristanto.
Terkait pernyataan Kapolres Sampang itu Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
Kemudian Dewan Pers menyatakan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Selanjutnya, pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan
media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah lulus verifikasi baik administrasi dan faktual oleh DP patut diapresiasi lantaran dinilai mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
“Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang,” tulis Dewan Pers dalam siaran pers yang diterima infosatu.co Sabtu (18/6/2022).
Selain itu, DP berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Perlu ditegaskan Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk,” pungkasnya.