infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Bukan Cuma Pasar Pagi, Andi Harun Soroti Praperadilan yang Menyangkut Lima Proyek

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Emmi/infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai pemberitaan mengenai perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR tidak menggambarkan substansi perkara secara utuh. Sebab, perkara tersebut tidak hanya menyangkut revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, tetapi juga empat proyek lainnya di sejumlah daerah.

Berdasarkan petitum perkara, permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan lima proyek yang dilaporkan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi.

Kelima proyek itu yakni pembangunan Teras Kota Samarinda, revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Kutai Timur.

“Ini satu nomor perkara, perkara nomor 4. Bukan cuma Samarinda. Ada Balikpapan, ada Berau, ada Kutai Timur,” jelasnya.

Karena itu, ia mempertanyakan pemberitaan yang menurutnya hanya menonjolkan revitalisasi Pasar Pagi, seolah-olah perkara praperadilan tersebut secara khusus hanya mempersoalkan proyek milik Pemkot Samarinda.

Menurut Andi Harun, konteks tersebut penting dijelaskan kepada publik agar tidak muncul persepsi bahwa putusan praperadilan merupakan putusan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi.

Ia kembali menegaskan, praperadilan memiliki fungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan dalam proses hukum acara pidana, bukan sebagai forum pemeriksaan pokok perkara.

Selain persoalan konteks, Andi Harun juga menegaskan bahwa perkara tersebut telah diputus PN Samarinda pada 8 April 2026. Permohonan pemohon dinyatakan ditolak, sedangkan perkara telah diminutasi pada 17 April 2026.

Ia berharap pemberitaan terkait persoalan hukum, khususnya yang menyangkut proyek pemerintah, disajikan berdasarkan konteks perkara secara lengkap. Menurutnya, informasi yang tidak utuh berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah maupun proyek pembangunan yang telah dilaksanakan.

“Kalau pers itu jujur, kalau pers itu betul-betul objektif, harusnya perkara-perkara yang ada dalam konstruksi perkara nomor 4 praperadilan ini juga dimuat,” tegasnya.

Related posts

Soal Isu Korupsi di Revitalisasi Pasar Pagi, Andi Harun Beri Tanggapan

Emmy Haryanti

Betapus Terbakar, Wawali Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan Meski Milik Sendiri

Emmy Haryanti

Bukan Sekadar Award, Wali Kota Ingin Inovasi ASN Jadi Budaya Kerja

Emmy Haryanti