infosatu.co
PEMERINTAH

Sertifikasi Aset Pemkot Samarinda Melonjak 900 Persen, 608 Bidang Dituntaskan BPN

Teks: Kepala Kantor BPN Kota Samarinda, Ceto Subagiyo. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Sertifikasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melonjak tajam sepanjang 2026. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda mencatat 608 bidang aset telah dituntaskan legalisasinya, jauh di atas capaian tahun sebelumnya.

Kepala Kantor BPN Kota Samarinda Ceto Subagiyo menuturkan capaian tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 500 bidang pada 2026.

“Dari target awal 500 bidang, kami melampaui ekspektasi dengan menuntaskan 608 bidang legalisasi tanah,” kata Ceto pada peresmian Teras Samarinda Tahap II, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Capaian itu sekaligus menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan 2025. Pada tahun tersebut, Kantor BPN Kota Samarinda menyelesaikan sertifikasi terhadap 66 bidang aset pemkot.

Jika dibandingkan, jumlah bidang yang dilegalisasi pada 2026 telah meningkat lebih dari sembilan kali lipat. Ceto menyebut proses tersebut mencakup berbagai aset pemerintah, mulai dari tanah dan bangunan, ruang terbuka hijau (RTH), jaringan jalan hingga fasilitas umum.

“Lonjakan realisasi ini kalau kita hitung dalam persentase dari 2025 ke 2026 ini di atas 900 persen,” ujarnya.

Menurut Ceto, percepatan sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah. Legalitas tersebut dinilai penting agar aset yang dimiliki pemerintah tidak menjadi objek sengketa maupun persoalan pertanahan di kemudian hari.

Ia menyebut kepastian hukum atas aset juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Tanpa legalitas yang jelas, aset pemerintah berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan rentan menimbulkan konflik.

“Tanah dan aset daerah adalah fondasi utama. Keberlanjutan pembangunan tanpa kepastian hukum dan legalitas, aset berharga hanya akan merupakan potensi yang tertidur, bahkan rentan akan konflik masyarakat,” katanya.

Selain jumlah bidang, Ceto menyebut nilai aset yang telah dilegalisasi pada 2026 juga cukup besar. Berdasarkan perhitungan nilai zona tanah, aset yang telah memperoleh kepastian hukum tersebut memiliki nilai lebih dari Rp5,93 triliun.

Capaian ini, kata dia, sejalan dengan upaya memperkuat penataan aset pemerintah serta mencegah munculnya persoalan pertanahan. Karena itu, aset yang telah bersertifikat tidak berhenti pada aspek legalisasi, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan pemanfaatan yang jelas.

“Setelah aset pemkot ini kita berikan kepastian hukum, nanti akan bisa dimanfaatkan dan tentunya diharapkan manfaatnya ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kota Samarinda,” jelasnya.

Ceto juga mendorong Pemkot Samarinda menginventarisasi aset daerah yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Kantor Pertanahan Kota Samarinda, menurutnya, siap membantu proses tersebut mulai dari penelusuran dokumen hingga penerbitan sertifikat.

“Aset-aset yang lain yang sampai saat ini belum tersertifikatkan, marilah kita segera diinventarisasi surat-menyuratnya dan selanjutnya BPN siap untuk menjaga dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang memang harus kita amankan,” pungkas Ceto.

Related posts

Bangun Destinasi Saja Tak Cukup, Promosi Digital Masuk Arah Baru Pariwisata Samarinda

Emmy Haryanti

Modifikasi Cuaca Belum Bisa Dilakukan di Samarinda, Gumpalan Awan Belum Memadai

Rizki

Kaltim Dilanda Kemarau dan Karhutla, Korem 091/ASN Gelar Salat Istisqa

Rizki