Kutim, infosatu.co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timur (Satpol PP Kutim) berencana melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) secara intensif selama tiga bulan ke depan. Ada lima lokasi yang menjadi fokus penindakan hingga Januari mendatang.
Kepala Satpol PP Kutim Landudi mengatakan bahwa lima lokasi itu meliputi Jalan Dayung, Jalan Ilham Maulana depan pasar induk, Jalan Margo Santoso, Jalan Pendidikan, dan Jalan Diponegoro. Rencana penertiban itu juga merupakan permintaan dari pihak pasar yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL tersebut.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Satpol PP Kutai Timur dalam menjaga ketertiban kota dan membangun kolaborasi yang efektif dengan pihak terkait demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan teratur bagi masyarakat,” katanya.
Landudi menjelaskan, kolaborasi dengan sejumlah pihak terkait bakal dijalankan dalam upaya penertiban tersebut. Para stakeholder itu meliputi TNI, Polri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kerja sama antara Satpol PP dengan para pemangku kepentingan terkait tersebut seperti dijalankan pada penertiban PKL sebelumnya.
Kala itu, penertiban yang dilakukan dinyatakan berhasil. Sebab, pemilik 11 kios yang mengganggu jalur hijau dan lalu lintas menyadari apa yang dilaksanakan petugas gabungan. Maka, penertiban berjalan lancar dan tanpa hambatan.
“Kolaborasi dengan pihak-pihak OPD lain itu berhasil, bahkan kita tidak ada keributan apapun. Artinya bahwa mereka paham apa yang dilakukan saat itu melanggar, tinggal komunikasi kita saja secara humanis,” jelas Landudi.
Dalam kolaborasi yang telah terjalin dan sukses dalam penertiban, menjadikan situasi di lapangan lebih terkendali. Pendekatan humanis yang lebih dulu ditegur surat himbauan mampu memberikan hasil yang positif.
“Mereka lebih menjadi paham dan bahkan menertibkan sendiri pelanggaran yang ada, mencegah tindakan anarkis, dan menciptakan kerja sama yang lebih efektif,” ungkapnya.