infosatu.co
DPRD KALTIM

Masyarakat Kecewa, DPRD Bakal Kembali Panggil PT Budi Duta Agromakmur

Samarinda, infosatu.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bakal kembali memanggil PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) terkait hak guna usaha (HGU) pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga tidak dilakukan dengan baik.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat warga kecewa. Bahkan, mereka meminta agar HGU dari lahan sekitar 280 hektare dari perseroan tersebut dicabut. PT Budi Duta dinilai telah menelantarkan lahan.

“Kalau memang jadi lahan terlantar, pemerintah seharusnya mengeluarkan izin agar bisa dikelola masyarakat,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, pihak Komisi I DPRD Kaltim merasa perlu meminta penjelasan dari PT Budi Duta. Salah satunya tentang kesepakatan yang dilakukan dengan warga di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Loa Jonan, dan Tenggarong.

“Jadi salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah tentang perjanjian pemanfaatan lahan bersama (PPLB). Jadi, diduga menggunakan lahan itu untuk pertambangan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, masyarakat merasa tidak dihargai karena HGU dikuasi oleh PT Budi Duta. Padahal, masyarakat jauh lebih lama dan secara turun temurun tinggal. Bahkan, sebelum ada izin PT Budi Duta pada tahun 1981. Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi.

“Maka ini yang menjadi catatan kami. Mereka harus dipanggil kembali. Kenapa pihak Budi Duta harus dipanggil karena banyak hal yang harus dia klarifikasi menyangkut apa yang dilakukan di wilayah izin HGU-nya perusahaan,” terangnya.

Baharuddin Demmu menambahkan pihaknya berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20- 27 Oktober 2023. Langkah ini untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana. “Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan, jika masyarakat tidak punya sertifikat maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Apalagi, mereka telah tinggal di sana secara turun temurun dan berhak atas tanah tersebut.

Baharuddin juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis. Namun, ia menyayangkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindih atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tandas Baharuddin.

Related posts

DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui APBD-P 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

Rizki

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page