
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi ll DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
“Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan untuk kemudian memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim khususnya Samarinda,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi perda tersebut di Jalan Wijaya Kusuma, Minggu (8/10/2023).
Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim guna memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat betapa berbahayanya narkoba.
Nidya menekankan dalam perda itu mengatur segala upaya pemberantasan narkoba. Hal ini mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga represif dalam menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredarannya.
“Yang paling penting kita mulai dari menjaga keluarga dari narkoba dan zat-zat kimia berhabaya lainnya. Jangan sampai terjerumus,” tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh anak-anak, ia mengimbau agar orang tua turut berperan aktif. Salah satu caranya dengan sesekali mengecek gawai atau handphone anaknya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.
Sebab, apabila anak-anak sudah masuk dalam lingkaran peredaran maupun penggunaan narkoba dapat membahayakan masa depannya. “Tolong dijaga keluarga kita terlebih dahulu dari bahaya narkoba karena efeknya merusak kantong dan merusak kesehatan bagi anak-anak juga orang tua,” pintanya.
Sementara itu, Penyuluh Ahli Pertama Khalifun Nisa menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba paling rentan dilakukan pada usia remaja. Berdasarkan data, secara nasional usia pertama kali penggunaan narkoba pada kisaran 17-19 tahun. Sedangkan, di Kaltim pada usia 13-18 tahun.
“Narkotika jenis ganja merupakan jenis narkoba yang banyak disalahgunakan. Padahal efek ganja ini yang tinggi dan berbahaya,” tuturnya.
Nisa juga menyampaikan berdasarkan penelitian prevalensi, Kaltim berada di urutan nomor 2 prevalensi di antara 13 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal itu dianggap mengalami peningkatan karena bertambahnya jumlah zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang sudah teridentifikasi maupun narkotika jenis baru.
“Sekarang sudah banyak jenis baru dari narkotika di Indonesia,” tandasnya.