Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kanwil BPN Kaltim) menggelar sosialisasi Sistem Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (SI-INTIP) di Aula Kanwil Kaltim, Jumat (8/9/2023).
Kegiatan itu dihadiri beberapa pihak, seperti perwakilan BPN Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, pihak kecamatan dan kelurahan se-Kota Samarinda.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kaltim Adri Virly Rachman mengatakan inventarisasi tanah merupakan dasar yang kuat dalam mengelola aset negara, daerah, dan desa.
Adapun pelaksanaannya perlu melibatkan pengelola dan pengguna barang milik negara, daerah, dan desa untuk dapat memastikan penggunaan tanah yang lebih tepat dan efisien.
Adri Virly menjelaskan, SI-INTIP diperlukan untuk menertibkan dan menata daftar aset instansi pemerintah daerah, kementerian maupun lembaga lain pemerintahan. Namun, dalam pelaksanannya dinilai belum maksimal karena keterbatasan akses di setiap kantor pertanahan.
Oleh karena itu diperlukan sosialisasi terhadap stakeholder yang memiliki kepentingan langsung, yaitu pemerintah daerah, kementerian atau lembaga.
Adapun tujuan dibuatnya SI-INTIP, dijelaskannya, untuk mewujudkan ketersediaan basis data tanah milik pemerintah secara akurat dan mutakhir. Maka, catatan dan inventaris aset tanah milik instansi pemerintah di berbagai daerah yang belum akurat dapat diperbaiki.
“Ini dapat mengurangi risiko tumpang tindih di satu bidang tanah. Jadi kalau yang sudah punya sertifikat, silakan ke BPN untuk dilakukan validasi,” kata Adri Virly.
Secara umum, ia menjelaskan, inventarisasi tanah bertujuan menunjang jalannya kegiatan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Selain itu, penyempurnaan manajemen pengelolaan, mendukung roadmap transformasi digital Kementrian ATR/BPN. Juga, akselerasi dan efisiensi dalam pembangunan basis data tanah instansi pemerintah melalui kegiatan INTIP partisipatif.
Melalui sosialisasi, Adri Virly berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak tentang pentingnya inventarisasi tanah dalam konteks pengelolaan aset negara. Kemudian, dapat mendorong kerja sama antara pemerintah dan stakeholders terkait guna mengoptimalkan penggunaan tanah untuk kepentingan bersama.