infosatu.co
POLITIK

Ingin Nyaleg, Firman Minta TAAKD dan Staf Fraksi Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Samarinda, infosatu.co – Menghadapi pemilihan legislatif yang semakin dekat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat memastikan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang ditekankan adalah Edaran KPU Nomor 748.

Edaran tersebut secara jelas menyebutkan bahwa kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Hal ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Firman menekankan bahwa tenaga ahli alat kelengkapan dewan (TAAKD) dan staf ahli fraksi yang menjadi calon legislatif (bacaleg) DPRD termasuk dalam kategori tersebut.

Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari tim TAAKD dan staf ahli fraksi yang menjadi bacaleg, belum mengajukan surat pengunduran diri.

“Para TAAKD dan staf ahli fraksi yang ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg harus mengajukan surat pemberhentian atau pengunduran diri dari jabatan mereka kepada pejabat yang berwenang. Atau surat keterangan pemberhentian dari instansi terkait,” ungkap Firman saat mendatangi DPRD Kota Samarinda, Selasa (4/7/2023).

Firman menjelaskan bahwa PKPU 10 tersebut berlaku bagi bacaleg mendapatkan honorarium yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Contohnya adalah TAAKD dan staf ahli fraksi yang mendapatkan pembiayaan dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sekretariat dewan,” ujarnya.

Firman menegaskan bahwa jika para TAAKD dan staf ahli fraksi tidak mengajukan surat keputusan (SK) pemberhentian sesuai batas waktu yang telah ditentukan, mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif (caleg).

Dengan menggarisbawahi persyaratan pengunduran diri bagi calon legislatif, KPU Kota Samarinda berkomitmen untuk menjalankan pemilihan legislatif dengan integritas dan transparansi, serta memastikan bahwa semua calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Related posts

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

PAN-NasDem: RPJMD Kaltim Tak Sekadar Slogan, Namun Realistis dan Partisipatif

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page