Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menyertakan status kewenangan DPRD kabupaten/kota dengan kepala dinas atau aparatur sipil negara (ASN).
Padahal menurut pria yang disapa BW itu DPRD atau legislatif merupakan unsur penyelenggara dalam pemerintahan, sehingga tidak bisa disamaratakan. Hal itu pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dimaksud Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Wali Kota, sedangkan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan.
“DPRD itu kan mitra pemerintah tapi malah disetarakan dengan kepala dinas atau ASN,” ungkapnya saat ditemui di Lantai 2 Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (12/6/2023).
Sehingga dirinya akan melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melayangkan gugatan terkait kewenangan DPRD kabupaten/kota.
“Hak lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota dikebiri karena saat pelaksanaan lebih banyak hak-hak dewan yang dipotong,” tuturnya kepada awak media.
Politikus Nasdem itu mengatakan ketika ada hal yang tidak dilaksanakan berdasarkan UU sebagai lembaga legislatif pihaknya hanya menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bentuk panitia khusus (pansus) atau bentuk hak interpelasi. Berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, terjadi ketidakadilan.
“Jadi saya pribadi akan melakukan yudisial review ke MK terkait kewenangan dewan kabupaten/kota,” jelasnya.
Terkait dengan kunjungan tersebut BW telah melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem untuk mendapat dukungan.
Lebih jauh sebagai anggota DPRD yang menginisiasi gugatan ke MK tersebut, ia pun mengajak rekan sejawatnya, baik dari Kota Taman hingga dewan dari provinsi dan luar Kalimantan Timur agar sama-sama berjuang memperjelas hak-hak DPRD kabupaten/Kota.
“Saya ajak dari Sabang sampai Merauke melalui Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) sama-sama berjuang,” tandasnya.