infosatu.co
DPRD KALTIM

Nidya Gelar Sosper Bahaya Narkoba, BNN Kaltim Ungkap Jumlah Terpidana Mati Capai 140 Orang

Teks: Nidya Listiyono

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara dihelat pada Sabtu (27/5/2023) di  Wijaya Kusuma Samarinda Ulu.

Nidya Listiyono dalam sosialisasi tersebut menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba yang terutama mengancam para remaja.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” harap Nidya.

Keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan mitigasi, dan sosialisasi bahaya narkoba patut dilakukan secara aktif.

“Narkoba menjadi dominan utama dan isu krusial yang patut dibahas, utamanya pencegahan di kalangan generasi muda atau anak remaja,” ujarnya.

“Tidak henti-hentinya saya sampaikan tentang bahaya narkoba. Harapannya masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk menyosialisasikan dampak negatif dan keburukan dan hal yang merusak,” tegas Nidya.

Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada peserta, acara ini menghadirkan Rosna Elviani dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim sebagai pembicara.

Dalam penjelasannya, Rosna Elviani membahas tentang pengertian narkoba, bahasa yang digunakan dalam dunia narkoba, jenis-jenis narkoba yang umum ditemukan, dan hukuman yang diberikan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia juga memaparkan data mengenai jumlah terpidana hukuman mati yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Menurut data yang disampaikan, terdapat total 140 orang terpidana mati. Terdiri dari 111 warga negara Indonesia (WNI) dan 29 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kegiatan perdagangan narkotika dan psikotropika.

“Saat ini sudah ada 140 terpidana mati kasus narkoba,” terangnya.

Selain itu, Rosna Elviani juga memberikan informasi mengenai harga narkotika di pasaran Indonesia. Berdasarkan data yang dia sampaikan. Ganja memiliki harga termahal sebesar Rp100 ribu dan harga termurah sebesar Rp1.300. Sementara itu, harga sabu-sabu berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta.

Adapun harga ekstasi di pasaran Indonesia bervariasi antara Rp185 ribu hingga Rp900 ribu.

“Walaupun mahal kenapa masih laku. Karena pemakai narkoba dapat kecanduan dengan barang haram ini. walaupun mahal tetap saja dibeli,” tandasnya.

Sosialisasi yang diadakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi bagi para pelaku. Diharapkan dengan peningkatan kesadaran ini, masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Related posts

Dokumen Belum Siap, Bapemperda Tunda Pembahasan 2 Raperda Baru

Emmy Haryanti

Ormas Tak Layak Dicap Preman, Agus Suwandy: Masyarakat Harus Adil Menilai

Adi Rizki Ramadhan

Ekti Imanuel Komit Bangun Jalan dan Air Bersih untuk Kubar dan Mahulu

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page