infosatu.co
DPRD BONTANG

Rustam Minta BKU dan BSP Hormati Keputusan

Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi ll DPRD Bontang Rustam secara tegas meminta PT Bontang Karya Utama (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) menghormati keputusan hasil rapat yang dipimpin yang berkaitan dengan pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di kawasan Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

“Saya mempertegas dalam hal ini karena sudah dua kali saya kasih waktu untuk melakukan komunikasi di luar tapi ternyata gagal dan hari ini kita sepakati. Kami berharap tidak ada lagi gesekan-gesekan,” ungkap Rustam di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/5/2023).

Ia mengatakan akan menghentikan SPBN tersebut jika kedua belah pihak masih terjadi konflik.

Menurutnya persoalan SPBN itu bukan permalasahan yang bisa dianggap remeh, lantaran adanya pelayanan yang harus didistribusikan setiap harinya kepada nelayan. Terlebih lagi banyak yang bergantung kehidupannya terhadap para nelayan.

“Jika terjadi konflik maka status SPBN akan distop, karena SPBN ini tidak bisa kami anggap enteng. Diketahui bersama bahwa SPBN merupakan jatah para nelayan,” jelasnya kepada awak media.

Rustam pun berpesan agar kedua pengelola harus tetap selalu bersinergi mengelola SPBN Tanjung Limau. Hal itu juga dalam rangka untuk kepentingan nelayan dan masyarakat lainnya.

“Saya mengimbau PT BKU dan PT BSP fokus menyalurkan solar kepada nelayan Bontang dan tidak mendistribusikan kepada pihak di luar nelayan, karena ini akan dikenakan penalti dan akan menjadi temuan hukum dan bisa masuk pidana,” tutupnya.

Related posts

Neni-Agus Resmi Dilantik, DPRD Bontang Siap Bersinergi

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terhambat, DPRD Bontang Desak Pemkot Segera Bertindak

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terdampak Proyek, DPRD Bontang Segera Gelar RDP

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page